SIANTAR, ArmadaNews.id – Tahun Pelajaran 2020/2021 akan dimulai tanggal 13 Juli 2020 dengan Pembelajaran tetap dilaksankan dengan cara belajar dari rumah (BDR).
Hal itu berdasarkan Surat Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Nomor:420/1975.PP/2020 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah PAUD, TK, SD, SMP Negeri/ swasta perihal, pelaksanaan pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021, tanggal 09 Juli 2020, yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Rosmayana, SPd, MM.
Dalam rangka Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), maka dengan mempertimbangkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaran Belajar Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 dimasa Pendemi Covid-19.
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam masa penyebaran darurat Covid-19.
Surat Edaran Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19, Peraturan Walikota Pematangsiantar No.16 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Pematangsiantar No.6 tahun 2019 tentang pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan Pendidikan di Kota Pematangsiantar
Discussion about this post