SIANTAR, ArmadaNews.id – Tahun Pelajaran 2020/2021 akan dimulai tanggal 13 Juli 2020 dengan Pembelajaran tetap dilaksankan dengan cara belajar dari rumah (BDR).
Hal itu berdasarkan Surat Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Nomor:420/1975.PP/2020 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah PAUD, TK, SD, SMP Negeri/ swasta perihal, pelaksanaan pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021, tanggal 09 Juli 2020, yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Rosmayana, SPd, MM.
Dalam rangka Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), maka dengan mempertimbangkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaran Belajar Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 dimasa Pendemi Covid-19.
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam masa penyebaran darurat Covid-19.
Surat Edaran Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19, Peraturan Walikota Pematangsiantar No.16 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Pematangsiantar No.6 tahun 2019 tentang pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan Pendidikan di Kota Pematangsiantar
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, No:420/1314PP/2020 tentang penerimaan peserta didik baru pada PAUD, Taman Kanak-Kanak, SD dan SMP atau bentuk lain yang sederajat dalam Tahun Pelajaran 2020/2021 di lingkungan Kota Pematangsiantar.
Serta berdasarkan Surat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar.
Adapun tatan yang akan dilaksanakan Satuan pendidikan adalah sebagai berikut, Tahun Pelajaran 2020/2021 dimulai tanggal 13 Juli 2020. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Terhadap Siswa Baru dilaksanakan sesuai dengan jadwal menggunakan media virtual atau Jarak Jauh seperti zoom meeting atau media sejenis dengan orangtua siswa (parenting).
Pembelajaran tetap dilaksankan dengan cara belajar dari rumah (BDR), menghindari perkumpulan secara langsung antara guru dan siswa baik untuk pembelajaran atau administrasi. Jika ada hal yang mengharuskan siswa ke sekolah sedapat mungkin diwakilkan ke orangtua dengan tetap mengikuti protokoler kesehatan. (ds)
Discussion about this post