SIMALUNGUN, ArmadaNews.id – Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa diperpanjang hingga September Tahun Anggaran 2020.
Seperti disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun, Sarimuda Purba, S.Sos, M.Si, Jumat (10/07/2020).
Dikatakan Sarimuda, jika sebelumnya Daftar Penerima Manfaat Bantuan LangsungTunai (BLT) Dana Desa tiga bulan, April, Mei dan Juni dikali Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan selanjutnya ditambah tiga bulan, Juli, Agustus dan September dikali Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Hal itu dikatakannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Peraturan Bupati Simalungun Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Simalungun Nomor 46 Tahun 2016, tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagori di Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2020.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kita mintakan agar Pangulu untuk merubah Peraturan Pangulu tentang Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung,” kata Sarimuda mengakhiri. (ds)
Discussion about this post