TAPUT, ArmadaNews.id – Gegara harta yang berhasil dikumpulkan bersama mendiang suami tercintanya di masa lalu, Mariamsyah Boru Siahaan (74), harus menghadapi gugatan perdata yang didaftarkan tiga orang anaknya di Pengadilan Negeri Tarutung, Tapanuli Utara.
Adalah satu unit rumah di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kota Medan yang terjual seharga Rp800 juta pada 2019 lalu, yang menjadi pemicu gugatan tiga orang anaknya terhadap Mariamsyah, yang saat ini berdomisili di Jalan RSU Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Air susu dibalas air tuba, bahkan darah yang mengalir dari tubuh saya sewaktu melahirkan mereka pun tak mampu dibalas. Namun, hari ini, saya harus menghadapi gugatan hukum dari mereka,” terang Mariamsyah, seusai menghadiri sidang mediasi yang digelar di PN Tarutung, Rabu (15/07/2020).
Ibu lanjut usia ini ditemani putra bungsunya, Ridwan Panjaitan dan menantunya Murni Panggabean, serta sejumlah penasihat hukum, Ranto Sibarani, Olsen Lumbantobing, dkk. “Sudah beberapa kali saya dibuat susah oleh mereka, bahkan saya pernah diusir dari rumah,” jelasnya, dengan mata berkaca-kaca seperti berupaya menekan rasa kesedihannya.
Ridwan, anak keempat yang menemani Mariamsyah turut menguatkan pernyataan soal muasal gugatan terhadap ibundanya. “Ibu kami digugat anak kandungnya sendiri karena menjual rumah,” sebutnya.
Discussion about this post