TEBING TINGGI, ArmadaNews.id – Beny (39), warga Jalan Debloid Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, terpaksa harus masuk terali besi setelah kedapatan menyimpan satu paket narkotika jenis sabu-sabu di atas tempat tidurnya.
Berdasarkan informasi dari warga, Res Narkoba Polres Tebing Tinggi menggerebek kediaman Benny, Jum’at (17/07/2020) sekira pukul 12.00 wib kemarin.
Kasat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP. M.Yunus Tarigan. SH melalui Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. Josua Nainggolan, Senin (20/07/2020) menyebut bahwa penangkapan tersangka Benny berawal pada hari Jumat (17/07/2020) sekira pukul 12.00 wib, Satres Narkoba Mapolres Tebing Tinggi mendapat informasi dari warga, yang menyebutkan bahwa di Jalan Nenas Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi ada transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu.
Menindaklanjuti perintah Kasatres Narkoba, Kanit 2 Aiptu M. Silalahi bersama dengan anggota langsung menuju lokasi sesuai dengan alamat dan langsung masuk ke dalam sebuah rumah.
Saat dilakukan penggrebekan ternyata di dalam rumah terdapat seorang laki-laki dewasa diketahui bernama Benny. Sesuai dengan SOP, selanjutnya tubuh tersangka Bennypun digeledah, namun dari hasil penggeledahan pada tubuh pelaku sama sekali tidak ditemukan barang bukti berupana narkotika, baik pemeriksaan pada pakain yang dipakai oleh pelaku saat itu.
Selanjutnya, personil satres narkoba bersama dengan pelaku berjalan masuk menuju kamar, dan di dalam kamar tepatnya di atas tempat tidur ditemukan satu bungkusan plastik yg didalamnya ada serbuk kristal yang diduga narkotika jenis Sabu seberat 1.16 gram, yang di akui miliknya tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kalau barang haram tersebut dia dapatkan dari seseorang berinisial P, dengan cara membeli seharga Rp. 150 ribu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Satres narkoba Mapolres Tebing Tinggi untuk proses selanjutnya.
Sementara itu, Inisial P yang disebutkan tersangka masih dalam pengejaran pihak Satres Narkoba.
“Dalam kasus ini tersangka Benny dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Nainggolan. (ARWIN HPS)
Discussion about this post