SIANTAR, ArmadaNews.id – Bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terkait dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19, Pemko Siantar di bulan ke-2 (Juni 2020) kembali mengalihkan anggaran APBD sebesar Rp 303.494.820 untuk membantu pelanggan PDAM Tirtauli.
Humas PDAM Tirtauli, Rosliana Sitanggang, SH, Jumat (31/07/2020) sekira pukul 15.00 wib, mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor: 900/27/VII/WK-th 2020 tanggal 15 Juli 2020, tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 Kota Siantar.
Bantuan keringanan pembayaran rekening air untuk bulan Juli 2020 diberikan pada masyarakat pelanggan PDAM Tirtauli kelompok tarif, Sosial Umum (SU-1) 41 pelanggan sebesar Rp 1.859.510, kelompok tarif Sosial Umum (SU-2) 43 pelanggan sebesar Rp 1.285.000, kelompok tarif Sosial Khusus (SK) 471 pelanggan sebesar Rp 11.281.960, kelompok tarif Rumah Tangga 1 (RT-1) 10.074 pelanggan sebesar Rp 2.190.040 dan kelompok tarif Rumah Tangga 2 (RT-2) 10.723 pelanggan sebesar Rp 286.878.310.
Dikatannya, yang berhak mendapatkan bantuan keringanan pembayaran ini adalah pelanggan yang rekening pemakaian airnya di bawah atau sama dengan Rp 100.000.
Bantuan keringanan ini juga dikatakan hanya untuk pembayaran air minum atau di luar restribusi sampah yang biasanya melekat pada rekening pembayaran. (*/ds)
Discussion about this post