SIMALUNGUN, ArmadaNews.id – Tiga orang pengguna sabu berhasil diringkus personil Polsek Saribu dolok, di Dusun Purba Tua Barung, Nagori Purba Tua Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, tepatnya di jalan besar Saribudolok – Saran padang.

Para tersangka yakni, Rizal Situmorang (18), Dusun Bangun Dolok, Kelurahan Saribudolok, Tikkos Tarigan (57) warga Jalan Saran padang Saribudolok, Kelurahan Saribu dolok dan Salem Girsang (39) Dusun Bangun Dolok Kelurahan Saribudolok.
Sementara Kapolsek Saribu dolok, Iptu Hosea Ginting, SH mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di Dusun Purba Tua Barung akan ada transaksi narkoba oleh tiga orang laki-laki dengan ciri-ciri orang berbadan kurus.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba, “Kata Kapolsek Saribu dolok Iptu Hosea Ginting, Jumat (31/07/2020).
Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Res Ipda Budianto Silalahi bersama anggota meluncur ke TKP untuk melakukan pengintaian.
“Sekitar pukul 16.00 wib, personil melihat ciri-ciri orang tersebut, salah satu tersangka Rizal Situmorang membuang barang bukti narkotika jenis sabu dari luar jendela mobil Rocky yang ditumpanginya ke jalan,” terang Kapolsek Saribu dolok Iptu Hosea Ginting.
“Kita memerintahkan tersangka tersebut untuk mengambilnya kemudian dan mengamankannya. “Pelaku mengakui bahwa sabu di beli oleh mereka bertiga sebesar Rp 300.000. Dari Rizal Rp 200.000 dari Tikkos Rp 50.000 dan dari Salem Rp 50.000. Berkas Perkara tersangka dan BB ke Sat Narkoba Polres Simalungun,” sebut Kapolsek Saribu dolok.
Sementara barang Bukti yang di sita yakni satu plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 0,13 gr, satu unit Hand Phone merk Nokia warna biru, satu unit Handphone merk Oppo warna putih, satu unit Mobil Rocky warna hitam No. Pol : BK 1188 LD. (Gir)





