SIANTAR, ArmadaNews.id – Sat Narkoba Polres Siantar kembali mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja dari Jalan Singosari Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Senin (03/08/2020).
Kedua tersangka berinisial D (33) Warga Jalan Nagur, Kecamatan Siantar Utara dan A (44), Warga Jalan Viyata Yudha Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan AKP David, penangkapan terhadap pelaku adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada transaksi narkoba di Kawasan Jalan Singosari.
“Kita dapat informasi, selanjutnya kita langsung berangkat ke TKP. Tiba di TKP Polisi melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dengan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan personil langsung memberhentikan laki-laki tersebut,” ucap AKP David.
Saat diperiksa polisi, dari kantong jaket D didapati enam paket Narkotika Jenis Ganja siap edar dengan berat 8.36 gram. Saat di introgasi Polisi, tersangaka D pun mengakui ia mendapat barang haram tersebut dari si A yang merupakan Bandarnya.
Tak ingin kehilangan jejak target berikutnya, AKP David pun langsung memburu A dan berhasil diamankan sekitar pukul 21.30 Wib dari Jalan Viyata Yudha.
Ketika diamankan, dari tangan A terdapat satu buah plastik putih yang berisi 10 paket narkotika diduga jenis Ganja, kemudian dari kantong celana sebelah kanan ditemukan 1 Unit Hp dan satu buah hekter selanjutnya yang ikut turun diamankan Polisi.
Pihak Kepolisian juga menggerebek kamar tempat kediaman A. Dari sana ditemukan satu buah plastik hitam berisi narkotika diduga jenis ganja dengan berat 70 gram. Kemudian satu buah plastik hijau berisi 20 potongan kertas nasi, dua, satu lembar kertas tik-tak kotak anak hekter, satu, satu buah gunting.
Selanjutnya, Kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polres Pematangsiantar guna penyelidikan lebih lanjut. (Riz)
Discussion about this post