SIMALUNGUN, Armadanews.id – Pengelolaan anggaran penanggulangan Covid-19 yang dikelola oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebesar Rp.3.9 M dinilai ada kejanggalan dan layak dipertanyakan.
Hal tersebut diketahui kru media ini, setelah mengetahui rencana kegiatan dan anggaran penanganan dan penegakan hukum dalam rangka penanggulangan Covid-19 di jajaran Satpol PP Simalungun.
Adapun kegiatan Satpol PP yang dinilai janggal tersebut yakni pembayaran honor atau uang lelah petugas di lapangan, sebesar Rp.2,1 miliar.
Sementara itu menurut keterangan yang diterima kru media ini,dari salah seorang petugas Satpol PP Kabupaten Simalungun yang meminta namanya supaya dirahasiakan, Kamis (06/08/2020) sekira Pukul 11.30 wib mengatakan, hingga saat ini pihaknya hanya bisa mengikuti apa perintah pimpinan.
“Kalau jumlah tenaga Satpol PP di pos penjagaan dan instansi lainnya saya kurang tahu pasti berapa keseluruhannya, namun kalau anggaran yang lae maksud tadi ya mungkin segitulah, karena apalah yang bisa kami perbuat uang honor dan makan kami aja ada dipotong,” ujarnya.
Tak hanya itu, sumber ini juga menyampaikan, uang lembur ASN dan Banpol RSUD sebesar Rp.870 juta dalam laporan yang diketahuinya terdapat juga dugaan kejanggalan, pasalnya laporan yang diserahkan dengan hasil yang di lapangan tidak sinkron.
Discussion about this post