JAKARTA, ARmadaNews.id – Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah akan memberikan subsidi kepada pekerja atau karyawan swasta sebesar Rp 600 ribu.
Skemanya, bantuan langsung tunai ini akan diberikan selama empat bulan dan dibagi dalam dua kali pencairan.
Jika ditotal, setiap pekerja akan mendapat bantuan senilai Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan dari total Rp 2,4 juta yang akan diberikan.
Dikutip dari Kompas.com, BLT untuk karyawan swasta ini akan dibagikan mulai September 2020.
Syarat ketentuan yakni karyawan swasta pekerja BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah.
Hal ini dilakukan dengan menggunakan data awal dari BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya.
“Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah dibawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek,” jelas Agus.
Berikut syarat lengkap karyawan swasta penerima program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan:
– Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
– Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
– Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000,00 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
– Pekerja/Buruh penerima upah memiliki rekening bank yang aktif.
– Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
– Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
– Bukan karyawan BUMN dan PNS.
Discussion about this post