SIMALUNGUN, ArmadaNews.id – Seorang tahanan (warga binaan) berinisial JH, di Lapas Narkotika Kls IIA – Pematangsiantar di Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun dianiaya empat sipir (petugas lapas). Tidak terima anaknya dianiaya, orangtua JH, yang beralamat di Kota Medan akhirnya melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke polisi.
Melalui kuasa hukum, Sepri Ijon Maujana Saragih,SH.,MH dan Franciskus Siallagan,SH, Selasa (11/08/2020) membenarkan adanya laporan tersebut. Dalam release pers, Sepri Ijon Maujana Saragih mengatakan, sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum petugas Lapas Narkotika Kls IIA – Pematangsiantar Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun terhadap salah seorang warga binaan berinisial JH.
Dikatakannya, pihaknya menerima informasi terkait adanya dugaan penganiayaan tersebut dari orangtua warga binaan berinisial JH yang merupakan warga kota Medan pada Sabtu (08/08/2020).
Selanjutnya, keluarga/orangtua korban pemukulan tersebut meminta pihaknya untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum guna melindungi hak-hak anaknya sebagai Terpidana/warga binaan pada Lapas Narkotika Kls IIA – Pematangsiantar sesuai dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Agustus 2020.
Sesuai informasi yang kami peroleh, dikatakan korban dipukul oleh empat orang petugas Lapas (sipir) pada Jumat (07/08/2020) sekira pukul 22.00 wib. Adapun yang menjadi penyebab pemukulan tersebut, dikarenakan adanya teriakan para penghuni kamar (warga binaan) yang sekamar dengan korban dikarenakan pada saat itu air mati (tidak jalan). Selanjutnya, petugas lapas memukuli tiga orang warga binaan dan JH yang tidak tau masalah itu juga ikut dipukuli.
Discussion about this post