MEDAN, ArmadaNews.id – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi Akan Berikan akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker sangat penting pada saat ini.
Perihal ini, ditegaskannya agar jumlah peningkatan kasus terkonfirmasi positif virus Corona atau Covid-19, di Sumut tidak bertambah. Jika tidak mengenakan masker, kata dia masyarakat akan dikenakan denda uang Rp 100.000.
“Kepastian reward dan punishment kepada masyarakat yang melanggar, apa-apa yang sudah diedukasi dan disosialisasikan. Yang pertama adalah teguran lisan, yang kedua adalah teguran tertulis, yang ketiga adalah denda berupa finansial,” jelas Edy, usai menyaksikan penandatanganan MoU Percepatan Penanganan Covid-19 antara Wali Kota Medan, Wali Kota Binjai dan Bupati Deli Serdang, di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Jumat (14/08/2020).
Mantan Pangkostrad ini menjelaskan, masyarakat wajib selalu pakai masker saat beraktivitas di luar rumah, rajin cuci tangan, jaga jarak dan jangan membuat kerumunan (harus hindari keramaian).
Kemudian, Edy Rahmayadi mengatakan, denda Rp 100.000 tersebut merupakan tahap akhir sanksi jika dalam sanksi pertama teguran lisan dan sanksi kedua teguran tertulis, tidak diindahkan masyarakat.
Nantinya uang denda tersebut disimpan dalam rekening Bank Sumut, yang bisa dipantau oleh masyarakat. Nantinya uang dari sanksi denda itu akan dikelola yang pengaturannya ditentukan lebih lanjut.
Discussion about this post