Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
HomeRegionalKOTAMedan
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, saat penandatanganan MoU Percepatan Penanganan Covid-19

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, saat penandatanganan MoU Percepatan Penanganan Covid-19

Gubsu Terapkan Sanksi Denda Rp 100 Ribu pada Warga Tak Pakai Masker

Penulis:Armadanews.id
14 Agustus 2020 | 06:31 WIB
inMedan

MEDAN, ArmadaNews.id – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi Akan Berikan akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker sangat penting pada saat ini.

Perihal ini, ditegaskannya agar jumlah peningkatan kasus terkonfirmasi positif virus Corona atau Covid-19, di Sumut tidak bertambah. Jika tidak mengenakan masker, kata dia masyarakat akan dikenakan denda uang Rp 100.000.

“Kepastian reward dan punishment kepada masyarakat yang melanggar, apa-apa yang sudah diedukasi dan disosialisasikan. Yang pertama adalah teguran lisan, yang kedua adalah teguran tertulis, yang ketiga adalah denda berupa finansial,” jelas Edy, usai menyaksikan penandatanganan MoU Percepatan Penanganan Covid-19 antara Wali Kota Medan, Wali Kota Binjai dan Bupati Deli Serdang, di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Jumat (14/08/2020).

Mantan Pangkostrad ini menjelaskan, masyarakat wajib selalu pakai masker saat beraktivitas di luar rumah, rajin cuci tangan, jaga jarak dan jangan membuat kerumunan (harus hindari keramaian).

Kemudian, Edy Rahmayadi mengatakan, denda Rp 100.000 tersebut merupakan tahap akhir sanksi jika dalam sanksi pertama teguran lisan dan sanksi kedua teguran tertulis, tidak diindahkan masyarakat.

Nantinya uang denda tersebut disimpan dalam rekening Bank Sumut, yang bisa dipantau oleh masyarakat. Nantinya uang dari sanksi denda itu akan dikelola yang pengaturannya ditentukan lebih lanjut.

Namun bukan Pemprov Sumut yang menjatuhkan sanksi. Menurut Gubernur Edy, bupati dan wali kota akan mengaturnya lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dan Peraturan Wali Kota di Sumut.

Lalu bagaimana jika masyarakat tidak bersedia menerima sanksi?, menurut Edy masyarakat harus siap menerima sanksi, termasuk punishment. (sumber:tribun)

 

Lanjutkan Membaca

Ipunk Tegaskan tidak Ada Belanja BBM Fiktif, Minta Media Kedepankan Akurasi dan Verifikasi
Medan

Ipunk Tegaskan tidak Ada Belanja BBM Fiktif, Minta Media Kedepankan Akurasi dan Verifikasi

Penulis:Armadanews.id
30 Juni 2026 | 07:09 WIB

MEDAN – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara, M. Mahfullah Pratama Daulay, S.STP., M.AP., yang akrab disapa...

Read moreDetails
Gerak Cepat Tengah Malam, Brimob Polda Sumut Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian dan Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Kota Medan
Medan

Gerak Cepat Tengah Malam, Brimob Polda Sumut Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian dan Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Kota Medan

Penulis:Armadanews.id
26 Juni 2026 | 13:35 WIB

MEDAN— Komitmen menjaga keamanan masyarakat terus diwujudkan oleh Satuan Brimob Polda Sumatera Utara melalui pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)...

Read moreDetails
Warisan Kebaikan Pendiri ALS Terus Hidup, Chandra Lubis Sambut Jamaah Haji Kloter 5 dengan Nasi Kotak untuk Semua
Medan

Warisan Kebaikan Pendiri ALS Terus Hidup, Chandra Lubis Sambut Jamaah Haji Kloter 5 dengan Nasi Kotak untuk Semua

Penulis:Armadanews.id
7 Juni 2026 | 18:51 WIB

MEDAN — Jarum jam menunjukkan pukul 02.23 WIB, Minggu (7/6/2026). Di tengah suasana dini hari yang masih menyelimuti Asrama Haji...

Read moreDetails
Brimob Sumut Gagalkan Aksi Tawuran Dini Hari, Empat Pelaku dan Dua Kelewang Diamankan Saat Patroli Kota Medan
Medan

Brimob Sumut Gagalkan Aksi Tawuran Dini Hari, Empat Pelaku dan Dua Kelewang Diamankan Saat Patroli Kota Medan

Penulis:Armadanews.id
7 Juni 2026 | 09:20 WIB

MEDAN-- Kehadiran Satuan Brimob Polda Sumatera Utara di tengah masyarakat kembali membuahkan hasil. Melalui kegiatan Patroli Mandiri Antisipasi Gangguan Kamtibmas yang...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Pakpak Bharat

Syukuran Kenaikan Pangkat Anggota Polsek Kerajaan Bripka Antoni Sinaga

9 Juli 2026 | 09:34 WIB
Pematang Siantar

Andrew T Panjaitan Terpilih Aklamasi Pimpin DPC PJS Kota Pematangsiantar

8 Juli 2026 | 09:35 WIB
Simalungun

Soemardi Sinaga: “Jawab Jujur, Sensus Ekonomi 2026 Dijamin 100% Aman”

7 Juli 2026 | 14:00 WIB
Toba

Kasus Penganiayaan di Asrama YTBS Menguak, Tiga ABH Diadili, Korban Berikan Keterangan di PN Balige

7 Juli 2026 | 09:51 WIB
Pakpak Bharat

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunker Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan Kementerian Pertanian

6 Juli 2026 | 15:11 WIB
Pakpak Bharat

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Pimpin Apel Gabungan Awal Bulan Juli

6 Juli 2026 | 09:55 WIB
Pakpak Bharat

Sekda Pakpak Serahkan Akta Kematian Alm Sabar Manik, Anggota DPRD Kabupaten Pakpak Bharat

30 Juni 2026 | 12:26 WIB
Pakpak Bharat

Tim Taekwondo Pakpak Bharat Berhasil Mencuri Poin Pada Ajang Sumut Nasional Taekwondo Championship 2026

30 Juni 2026 | 12:21 WIB
Pakpak Bharat

Sekda Pakpak Bharat Membuka Orientasi PPPK Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat

30 Juni 2026 | 12:16 WIB
Medan

Ipunk Tegaskan tidak Ada Belanja BBM Fiktif, Minta Media Kedepankan Akurasi dan Verifikasi

30 Juni 2026 | 07:09 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Hadirkan Pelayanan Terpadu di Kecamatan Bandar Masilam

29 Juni 2026 | 19:04 WIB
Pakpak Bharat

Pemkab Pakpak Bharat Gelar Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional Ke-33 

29 Juni 2026 | 16:01 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba