Retail
Jumat, 27 Januari, 2023
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Sports
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
GABUNG
  • Home
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Asahan
  • Batu Bara
  • Labuhan Batu
  • Medan
  • Pematangsiantar
  • Samosir
  • Sibolga
  • Sidempuan
  • Simalungun
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • TOBA
  • Tobasa
  • Uang
  • Seleb
  • Sports
  • Dunia
  • Kolom
  • Pilkada
  • Video

Gubsu Terapkan Sanksi Denda Rp 100 Ribu pada Warga Tak Pakai Masker

by Armadanews.id
14/08/2020
in Medan
A A
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, saat penandatanganan MoU Percepatan Penanganan Covid-19

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, saat penandatanganan MoU Percepatan Penanganan Covid-19

87
SHARES
110
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

MEDAN, ArmadaNews.id – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi Akan Berikan akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker sangat penting pada saat ini.

Perihal ini, ditegaskannya agar jumlah peningkatan kasus terkonfirmasi positif virus Corona atau Covid-19, di Sumut tidak bertambah. Jika tidak mengenakan masker, kata dia masyarakat akan dikenakan denda uang Rp 100.000.

“Kepastian reward dan punishment kepada masyarakat yang melanggar, apa-apa yang sudah diedukasi dan disosialisasikan. Yang pertama adalah teguran lisan, yang kedua adalah teguran tertulis, yang ketiga adalah denda berupa finansial,” jelas Edy, usai menyaksikan penandatanganan MoU Percepatan Penanganan Covid-19 antara Wali Kota Medan, Wali Kota Binjai dan Bupati Deli Serdang, di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Jumat (14/08/2020).

Mantan Pangkostrad ini menjelaskan, masyarakat wajib selalu pakai masker saat beraktivitas di luar rumah, rajin cuci tangan, jaga jarak dan jangan membuat kerumunan (harus hindari keramaian).

Kemudian, Edy Rahmayadi mengatakan, denda Rp 100.000 tersebut merupakan tahap akhir sanksi jika dalam sanksi pertama teguran lisan dan sanksi kedua teguran tertulis, tidak diindahkan masyarakat.

Nantinya uang denda tersebut disimpan dalam rekening Bank Sumut, yang bisa dipantau oleh masyarakat. Nantinya uang dari sanksi denda itu akan dikelola yang pengaturannya ditentukan lebih lanjut.

Namun bukan Pemprov Sumut yang menjatuhkan sanksi. Menurut Gubernur Edy, bupati dan wali kota akan mengaturnya lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dan Peraturan Wali Kota di Sumut.

Lalu bagaimana jika masyarakat tidak bersedia menerima sanksi?, menurut Edy masyarakat harus siap menerima sanksi, termasuk punishment. (sumber:tribun)

 

Tags: #Denda Masker
Share41Tweet19Send

BACA JUGA

Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi, Humarkar Ritonga saat Menerima Kunjungan SMSI Sumut

HPN 2023: PDAM Tirtanadi Respon Positif SMSI Ekspedisi Geopark Kaldera Toba

26 Januari 2023

...

Hamdan Simbolon Laksanakan Rapat Konsolidasi Bacaleg PKB Kota Medan

22 Januari 2023

...

Kegiatan Ekspedisi Geopark Kaldera Toba Yang Digelar SMSI Diapresiasi Gubernur Sumatera Utara

18 Januari 2023

...

Pemain PSMS saling berpelukan pasca managemen memutuskan membubarkan tim.

Liga 2 Indonesia Dihentikan, PSMS Medan Resmi Bubarkan Tim

14 Januari 2023

...

Discussion about this post

Trending minggu ini...

  • 2 Warga Jaringan Pengedar Shabu Antar Kabupaten Diringkus Sat Res Narkoba Simalungun

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun Surati Presiden Terkait Klaim Lamtoras

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kapolres Simalungun Pimpin Patroli Gabungan TNI-POLRI, Antisipasi Kriminalitas Dimalam Hari di Jalan Lintas Siantar-Medan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Kapolsek Siantar Martoba Pimpin Patroli  Warga di Ring Road Antisipasi Peredaran Narkoba

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 1.239 PPS se-Kabupaten Simalungun Tahun 2024 Dilantik

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hamdan Simbolon Laksanakan Rapat Konsolidasi Bacaleg PKB Kota Medan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Bupati Way Kanan :” Tolak Ukur Keberhasilan Pemilu Adalah Tingkat Partisipasi Masyarakat”

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kenakan Qipao saat Imlek, dr Susanti Bersama Forkopimda Silaturahmi ke Sejumlah Vihara

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Uji Penerimaan Anggota dan Kenaikan Tingkat, Ketua PWI Sumut Tekankan Pentingnya Wartawan Kompeten

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Kapolres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar Pastikan Perayaan Imlek Aman Dan Kondusif

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2020-2022 Armada News ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Sports
  • Seleb

© 2020-2022 Armada News ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID