SIMALUNGUN, ArmadaNews.id – HN Lubis alias Irul (40), yang tidak memiliki pekerjaan tetap ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
Pasalnya, warda Desa Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun itu kedapatan menanam sebatang pohon ganja di rumahnya.

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman H Sembiring kepada wartawan, Kamis (20/8/2020) mengatakan, tersangka HNL alias Irul (40) sebelumnya diinformasikan warga sering mengkonsumsi narkoba di rumahnya desa Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Namun saat polisi melalukan penggrebekan di rumahnya hanya ditemukan barang bukti alat hisap sabu-sabu dan tidak ditemukan narkotika.
“Polisi tidak langsung menyerah,meski barang bukti narkoba tidak ditemukan, saat rumahnya digeledah ditemukan barang bukti pohon ganja yang ditanam di wadah plastik (polybag-red),” ujar Lukman.
Kepada polisi pelaku mengakui menanam pohon ganja untuk digunakan sendiri. Untuk penanganan lebih lanjut, polisi menahan tersangka di RTP Mapolres Simalungun. (ds)
Discussion about this post