SERGEI, ArmadaNews.id – Memasuki New Normal Covid 19, Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai tetap berusaha memutus peredaran narkotika di Kecamatan Perbaungan.
Kapolsek Perbaungan AKP. Jhonson.M.Sitompul.SH.MH mengatakan kepada Armadanews.id melalui telepon selulernya, Sabtu (22/8) kedua pelaku penyalahgunaan Narkoba diamankan dari dalam rumah di Kampung Tenpel Dusun III Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sabtu (22/08/2020) sekitar pukul 02.15.Wib.
Kedua tersangka, Putra Agus Pratama (20) warga Dusun III Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai dan Albariono (39) warga Dusun III Desa Sei Buluh, Kecamatan perbaungan.
Kapolsek Perbaungan AKP. Jhonson.M.Sitompul.SH.MH menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa, satu buah dompet warna hitam corak bunga berisi plastik klip transparan kosong ukuran sedang, empat plastik klip transparan diduga berisi butiran Sabu, satu unit handphone Xiaomi warna hitam, satu unit timbangan digital dan dua buah plastik klip transparan besar diduga berisi sabu.
Dikatakannya, penangkapan ini adanya informasi dari masyarakat, terkait ada nya pengedar Narkoba yang sedang melakukan transaksi Narkoba di Dusun III Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan.
Saat dalam melakukan penindakan terhadap pelaku di lokasi rumahnya sangat sulit untuk masuk. Setelah berhasil masuk kedalam rumah, tersangka tanpa ada perlawanan dan didapati satu buah plastik putih berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Discussion about this post