SIBISA,ArmadaNews id – Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) akan tetap melakukan pembersihan terhadap 28 bangunan rumah diduga tidak berizin yang masih berdiri di lahan milik Negara yang sudah diserahkan ke BPODT di Desa Pardamen, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba.
Upaya dilakukan BPODT memberi biaya pembersihan(Pembongkaran) kepada pemilik rumah sebesar Rp 5 juta bagi bagunan papan dan bangunan permanen Rp 20 juta. Namun pertemuan tersebut tidak menuai kesepakatan dan warga tetap menolak rumahnya dibongkar dengan alasan menungu hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Pertemuan BPODT dengan warga dilakukan di lokasi The Kaldera Sibisa yang dimediasi oleh Sekretaris daerah Pemkab Toba, Murphi Sitorus dan disaksikan pihak Kepolisian, TNI serta Ketua Pengadilan Negeri Balige, Rabu (26/08/2020).
Direktur Keuangan, Umum dan Komunikasi Publik Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) Bambang Cahyo Murdoko dalam pertemuan menawarkan biaya pembersihan sebesar Rp 5 juta untuk rumah non permanen dan Rp 20 juta untuk rumah permanen. Sayangnya tawaran BPODT itu ditolak warga pemilik rumah. “Tentu kami sangat menyesalkan. Kami sudah punya itikad baik menyelesaikan masalah ini,” kata Bambang.
Pahala Sirait selaku tokoh masyarakat Desa Pardamean Sibisa juga menyesalkan penolakan ganti untung oleh warga tersebut. “Sejak awal niat baik BPODT sudah disambut warga di tiga desa (Sigapiton, Motung dan Pardamean Sibisa) di sekitar Kawasan Toba Caldera Resort (TCR) yang dikelola BPODT. Padahal tanah itu pun sebenarnya jelas sudah diserahkan pada negara sejak tahun 1952. Kami yang lahir disini tahu betul status tanah tersebut. Tentunya niat baik BPODT ini seharusnya direspon warga dari Desa Sigapiton tersebut,” katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Toba Drs. Audy Murphy Sitorus,SH, MSi yang hadir juga mengatakan upaya mediasi dengan warga yang rumahnya tidak berizin di lahan milik negara ini sudah dilakukan sejak lama. Dan Pemkab Toba akan menyerahkan persoalan ini ke BPODT.
“Kita tetap berpedoman pada peraturan yang ada karena BPODT telah memiliki sertifikat hak pengelolaan dan itu sudah ada. Sedangkan penduduk yang menolak itu, warga pemilik bangunan sebenarnya bukanlah penduduk Desa Pardamean Sibisa, tapi mereka penduduk Desa Sigapiton. Jadi wajar juga tadi ada keberatan dari tokoh masyarakat Pardamean Sibisa yang mengaku-ngaku itu lahan mereka, atas dasar apa? Karena ini lahan di Sibisa ini mayoritas marga Sirait, bukan marga Butar Butar,” kata Sekdakab Toba itu.
Sementara, perwakilan masyarakat pemilik bangunan Mangatas Butar Butar meminta keadilan dari Pemerintah karena lahan yang dikuasai BPODT adalah tanah nenek moyang mereka.
“Kami meminta keadilan dari Pemerintah, karena lahan dikuasai BPODT merupakan tanah adat nenek moyang kami, dan kasus ini telah di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara ini, juga kami pemilik menolak di bongkar menunggu hasil putusan Kasasi dari mahkamah agung,” ungkap Mangatas.(Hery)




