SIANTAR, Armadanews.id – Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPA) meminta istilah “anjay” yang sedang viral di media sosial agar dihentikan, Sabtu (29/08/2020).
Disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, melalui release pers, Sabtu (29/08/2020) untukmenjawab pertanyaan dan pengaduan masyarakat kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak terkait sedang banyaknya perbincangan mengenai istilah “anjay” sehingga viral lagi media sosial dan berdampak kepada kekhawatiran banyak pihak, terutama orang tua terhadap anaknya yang terpengaruh penggunaan istilah anjay yang harus dilihat dari berbagai sudut pandang tempat dan makna.
Dikatakan Arist Merdeka Sirait, jika disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa misalnya, “Waoo.. keren”, memuji salah satu produk yang dilihatnya di media sosial diganti dengan istilah anjay untuk satu aksi pujian ini tidak mengandung kekerasan atau bully di mana istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggungan dan sakit hati dan merugikan sekalipun.
Lanjutnya, ada istilah anjay yang dapat diartikan dengan sebutan dari salah satu binatang, jika istilah anjay digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang, istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.
Discussion about this post