SIANTAR, Armadanews.id – Perdagangan anak di bawah umur di aplikasi media sosial seperti MiChat terkuak di Kota Siantar, setelah sebut saja namanya, Mawar (15) kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminalitas (Satres Krim) Polres Siantar.
Parahnya lagi, korban mengaku dijual pacarnya sendiri berinisial ARK (17) warga Lorong 20, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar sebanyak sembilan kali dengan harga Rp300 ribu sekali kencan.
“Sesuai keterangan korban sudah sembilan kali dijual pacarnya ARK dengan harga Rp300 ribu melalui aplikasi MiChat,”ujar Kapolres Siantar AKBP Boy S.B Siregar, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Edi Sukamto, SH, MH dikonfirmasi sejumlah wartawan Hari Senin (7/9/2020) siang sekira pukul 13.00 Wib.
Kasat Reskrim AKP. Edi Sukamto, SH, MH menjelaskan korban nekat dijual pacarnya untuk digunakan kebutuhan sehari-hari keduanya termasuk membayar uang kos. Korban dan pelaku sudah pacaran tiga bulan setelah berkenalan melalui media sosial aplikasi Facebook (FB) dan dua bulan kemudian keduanya tinggal bersama seperti halnya pasangan suami isteri (Pasutri) di kos-kosan Jalan Sumber Jaya 2, Gang Kamboja, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
“Keduanya sama-sama tidak bekerja, sehingga korban dijual pacarnya kepada pria hidung belang untuk bisa digunakan biaya kehidupan sehari hari,”jelasnya.
Hanya saja Edi menegaskan pihaknya masih mendalami kasus Perdagangan Manusia sebagaimana pengakuan korban tersebut, karena barang bukti Handphone (HP) yang dipergunakan sudah tidak ada lagi. Kemudian pihaknya juga masih melakukan pencarian terhadap orangtua pelaku dan korban karena keduanya merupakan keluarga broken home.
Dimana orangtua Pelaku tinggal di Berastagi, Kabupaten Karo sedangkan orangtua korban tinggal di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten
Simalungun dan korban statusnya pelajar yang baru mendaftar kelas I SMA. “Untuk kasus Human Trafficking korban belum bisa kami proses karena masih kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.
Dengan tegas Edi mengatakan pihaknya sudah menetapkan Pelaku ARK sebagai tersangka percabulan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81, 82, 83 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancamannya, hukuman 15 tahun penjara karena sudah berulang kali mencabuli korban sebagaimana hasil pemeriksaan.
“Pelaku ARK dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan selama 14 Hari karena mengingat pelaku masih anak di bawah umur sehingga dipercepat,” kata Kasatres Krim Polres Siantar itu mengakhiri.
Pelaku ARK ditangkap Tim Libas Polsek Siantar Martoba di Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba pada hari Sabtu (05/09/2020) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Awalnya ARK menawarkan korban kepada seseorang pria hidung belakang melalui aplikasi MiChat. Tawaran pelaku pun direspon seorang pria hidung belang dan sepakat bertemu di didaerah di Simpang Kerang, kemudian keduanya tawar menawar harga.
Namun karena harga tidak sesuai, pelaku marah-marah dan terjadi percekcokan mulut dengan pria hidung belang tersebut. Warga sekitar yang melihat perkelahian tersebut, langsung melerai sembari menghubungi pihak Polsek Siantar Martoba.
Tidak lama kemudian Tim Libas pun datang kelokasi dan langsung mengamankan pelaku, korban dan pria hidung belang ke Mako Polsek Siantar Martoba. Diinterogasi, korban mengaku tidak hanya sudah disetubuhi pelaku yang merupakan pacarnya itu melainkan juga tega menjualnya kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Atas pengakuan korban dan mengingat kasus itu menyangkut anak di bawah umur, Kapolsek Siantar Martoba IPTU Amir Mahmud, SH melimpahkan atau menyerahkan kasus itu kepada Penyidik Unit PPA Satres Krim Polres Siantar untuk diproses lebih lanjut. (F/ds)
Discussion about this post