SIANTAR, Armadanews.id – Diduga Jaringan Pengedaran Sabu, Chandra Wijaya Dan Aziz diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (08/09/2020) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Chandra Wijaya alias Chandra (36) merupakan warga Jalan Singosari, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar dan Aziz (25) warga Kampung Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar.
Informasi dihimpun, awalnya sore itu sekira pukul 15.00 win, atas bantuan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus Chandra sedang duduk sendirian di belakang salah satu rumah di Jalan Talun Madear, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Dari Chandra diamankan barang bukti di kantong celana depan sebelah kanan 1 paket narkotika di duga jenis sabu dan dari dalam tas sandang merk Billabong satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 1.70 Gram.
Saat di interogasi, Chandra mengakui sabu itu miliknya yang di perolehnya dari Azi di sebuah kolam ikan yang terletak di Jalan Melanthon Siregar Gang Bilal, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar.
Mendengar itu Kasatres Narkoba AKP. David Sinaga, MSi perintahkan langsung melakukan pengembangan mencari Aziz. Selanjutnya, sore harinya sekira pukul 18.15 Wib Tim Opsnal meringkus Aziz di kolam ikan tersebut.
Hanya saja saat itu tidak ditemukan barang bukti berhubungan dengan narkoba melainkan menemukan dikantong jaket warna biru abu-abu Satu unit hp.
Kemudian dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan satu unit hp dan dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan satu buah dompet warna coklat berisi uang Rp400.000.
Aziz mengaku menyimpan sabu di selipan seng disamping pintu kandang ayam. Tim Opsnal langsung mendatangi kandang ayam itu dan mengamankan barang bukti Satu buah plastik merah berisi satu bungkus plastik klip dan satu paket narkotika diduga jenis sabu bruto 1.05 Gram.
Selanjutnya Kedua tersangka, Chandra dan Aziz serta semua barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Chandra Wijaya alias Chandra dan Aziz sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan kemudian akan ditahan sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapolres Siantar AKBP Boy S.B Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmas, Rabu (09/09/2020) siang. (ds)
Discussion about this post