SIANTAR, Armadanews.id – Adanya penyidikan kasus pengerusakan kantor Perusahaan Daerah Pembangunan dan Anek Usaha (PD. PAUS) diberhentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar.
Dalam kasus pengerusakan itu Direktur PD PAUS Bernard Hutabarat selaku Saksi korban melaporkan tiga orang pelaku yang masih status karyawan PD. PAUS yakni berinisial AS, JS dan BM.
Selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan, ketiga pelaku itu sudah ditetapkan tersangka kemudian penyidik kepolisian Polres Siantar melakukan Tahap 2 yakni penyerahan ketiga tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Siantar.
Namun antara korban dan ketiga tersangka sepakat melakukan perdamaian dan kedua belah pihak tidak ada lagi yang keberatan sehingga Kejari Kota Siantar melakukan penghentian penuntutan.
“Penghentian ini sesuai Peraturan Jaksa Agung No.15/2020 tentang Restoratif Justice,” ujar Kajari Kota Siantar Herrus Batubara, SH, MH melalui Kasi Pidum M Chadafi Nasution, SH di dampingi Kasi Intel Bas Faomasi Jaya Laia, SH kepada wartawan unit, Kamis (10/9) di kantor Kejari Kota Siantar.
M Chadafi dalam Pers Release nya kepada wartawan juga menghadirkan para tersangka, saksi korban dari PD PAUS Kota Siantar dan beberapa tokoh masyarakat di antaranya Unung Simanjuntak yang hadir sebagai saksi dalam upaya mediasi tersebut.
Discussion about this post