SIANTAR, Armadanews.id – Di Kota Pematangsiantar, seluruh partai di DPRD mengusung pasangan Asner Silalahi – Susanti, namun pilkada bakal bergulir tetap sah dan demokratis.
Bahkan petahana Walikota masih menjabat saat ini, Hefriansyah Noor dinilai tidak mampu memikat Parpol untuk mencalonkan dirinya.
Hal ini diungkapkan Syamp Siadari selaku Ketua LSM Forum 13 Indonesia, Sabtu (12/09/2020). “Calon tunggal tidak ada melanggar asas demokrasi, kepantasan pun tidak dilanggar. Masyarakat tetap memiliki dua pilihan, Paslon atau tidak memilih pasangan itu dengan cara mencoblos kotak kosong atau tidak menggunakan hak suara” jelas Syamp.
“PKPU sekalipun tidak ada melarang calon tunggal, hal ini yang perlu diberikan penjabaran kepada masyarakat, aneh juga banyak tokoh mengatakan calon tunggal bak seperti membunuh demokratis, tapi dalam penjabaran tak ada payung hukum yang mereka jabarkan dalam opini tersebut” tambah Syamp.
Tetapi Syamp Siadari menilai pemilihan kepala daerah yang diikuti calon tungal berpotensi menurunkan angka partisipasi masyarakat yang pemilik hak suara untuk hadir di TPS.
“Kekurangan calon tunggal dimana masyarakat tidak akan menyaksikan debat program dan visi misi antar calon, pemilih tidak bisa memberikan suara kepada calon yang menawarkan konsep pembangunan terbaik” ujar Syamp.
Discussion about this post