SIANTAR, Armadanews.id – Andi (47) warga Kelurahan Karo hanya bisa pasrah saat digerebek Sat Narkoba Polres Pematangsiantar di salah satu rumah di Jalan Simarjarunjung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan Pematangsiantar, Jumat (12/09/2020) sekira pukul 18.00 wib.
Informasi dihimpun, penangkapan Andi berawal dari personil Sat Narkoba mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sering memakai narkotika jenis shabu di sebuah rumah di Jalan Simarjarunjung Kel. Karo Kec.amatan Siantar Selatan Pematangsiantar.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang dicurigai, kemudian personil sat narkoba masuk kedalam rumah tsbut dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama AndiNDI (47).
Setelah dilakukan penggeledahan dan di atas meja di ruangan tamu rumah ditemukan satu buah plastik klip berisi lima buah plastik klip kosong dan satu paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.15 gr.
Kemudian di ruangan kamar tepatnya di bawah loudspeaker ditemukan barang bukti berupa satu buah bong terbuat dari botol plastik, satu buah pipa kaca bekas bakar shabu, tiga buah mancis dan dua buah sendok terbuat dari pipet.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan. “Tersangka dan seluruh barang bukti dikumpulkan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya mengakhiri. (AN)
Discussion about this post