Simalungun | Armadanews.id – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bersama Rkyat Indonesia Bersatu (BRIB) Siantar-Simalungun Jhon P Ompusunggu alias Joy Arios mengklaim ada sebanyak tiga orang anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Simalungun melanggar aturan karena merangkap tugas (Jabatan,red).
Hal itu disampaikannya, Selasa (15/9/2020) sekira jam 10.00 wib. Kepada kru media ini, Joy Arios mengatakan dalam UU No 7/2007 Pasal 117 ayat (1) tentang pemilu huruf (m) di isyaratkan bahwa, panwascam harus bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
“Pernyataan yang dimaksud, dalam proses perekrutan seorang calon panwascam itu diantaranya tidak pernah berpartai politik selama lima tahun, tidak terkena sanksi kode etik pelanggaran pemilu yang dikeluarkan oleh DKPP, dan bersedia bekerja penuh waktu,” bilangnya.
Jadi sudah jelas ditegaskan bahwa panwascam tidak boleh rangkap jabatan baik itu dalam pemilihan kepala desa (Pilkades), pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemilihan gubernur (Pilgub), maupun pemilihan presiden (Pilpres). Karena pertanggungjawabannya harus profesional, dan bekerja dengan penuh waktu.
“Maka pada saat pelantikan ternyata masih ada Panwascam yang kedapatan rangkap jabatan, itu artinya Bawaslu Kabupaten Simalungun telah melakukan pelanggaran,” sebutnya.
Ditambahkannya lagi, pembiaran yang dilakukan oleh Bawaslu kabupaten simalungun itu tidak memiliki integritas dan profesionalisme, karena telah menabrak aturan yang dibuat sendiri.
“Itu sudah jelas tidak fair lagi, contohnya mengapa orang-orang yang kemarin mendapatkan peringatan keras, kok diangkat kembali, memangnya tidak ada lagi calon lain, tidak ada lagi orang yg pantas selain orang-orang ini (Rangkap jabatan,red), disinilah integritas Bawaslu dipertanyakan, patut dipertanyakan, bahwa bawaslu selaku penyelenggara pemilu itu diduga tidak jujur, adil, dan berintegritas serta propesional,” katanya.
Sebelum menutup pembicaraan dirinya menyampaikan ada pun panwascam yang merangkap jabatan tersebut yaitu Anggota Panwascam Kecamatan Bandar yang merangkap jabatan sebagai TPM, Ketua Panwascam Tanah Jawa dan anggota PPL Tanah Jawa yang merangkap jabatan sebagai tim penyuluhan agama islam. “Berhubung tidak ada saksi dari bawaslu kabupaten simalungun sampai detik ini, maka saya akan melaporkan hal ini, ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu republik indonesia (DKPP RI), agar bawaslu kabupaten simalungun dapat dievaluasi kinerjanya, supaya ada efek jeranya,” tutupnya.
Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi Ketua Bawaslu Simalungun Choir Nasution ketika disambangi diruang kerjanya sekira jam 14.00 wib di Kecamatan Panei tidak berhasil dijumpai. (Tim)
Discussion about this post