Simalungun | Armadanews.id – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bersama Rkyat Indonesia Bersatu (BRIB) Siantar-Simalungun Jhon P Ompusunggu alias Joy Arios mengklaim ada sebanyak tiga orang anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Simalungun melanggar aturan karena merangkap tugas (Jabatan,red).
Hal itu disampaikannya, Selasa (15/9/2020) sekira jam 10.00 wib. Kepada kru media ini, Joy Arios mengatakan dalam UU No 7/2007 Pasal 117 ayat (1) tentang pemilu huruf (m) di isyaratkan bahwa, panwascam harus bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
“Pernyataan yang dimaksud, dalam proses perekrutan seorang calon panwascam itu diantaranya tidak pernah berpartai politik selama lima tahun, tidak terkena sanksi kode etik pelanggaran pemilu yang dikeluarkan oleh DKPP, dan bersedia bekerja penuh waktu,” bilangnya.
Jadi sudah jelas ditegaskan bahwa panwascam tidak boleh rangkap jabatan baik itu dalam pemilihan kepala desa (Pilkades), pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemilihan gubernur (Pilgub), maupun pemilihan presiden (Pilpres). Karena pertanggungjawabannya harus profesional, dan bekerja dengan penuh waktu.
“Maka pada saat pelantikan ternyata masih ada Panwascam yang kedapatan rangkap jabatan, itu artinya Bawaslu Kabupaten Simalungun telah melakukan pelanggaran,” sebutnya.
Discussion about this post