PARAPAT, ArmadaNews id | Viralnya berita tentang pemandian jenazah wanita yang dilakukan oleh yang bukan muhrimnya, menuai reaksi dari beragai tokoh agama, budaya dan masyarakat sejak beberapa hari lalu.
Pengurus Daerah Al jam’iyatul washliyah Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun angkat bicara. Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor, diminta bertanggungjawab.
Pengurus Daerah Al Jam’iyatul washliyah Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun menilai aksi para Bilal Mayit sangat mencederai hati ummat Islam.
Sebelumnya pada tanggal (28/09/2020) sekira pukul 17.00 wib, Pengurus Daerah Al jam’iyatul washliyah Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun melakukan rapat luar biasa untuk menentukan sikap atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oknum bilal mayit RSUD Djasamen Saragih Kota Siantar.

Dalam rapat ini pengurus Al jam’iyatul Washliyah menyampaikan sikap dengan empat point yang ditanda tanggani oleh ketua pengurus daerah kota siantar dan kabupaten simalungun, diantaranya :
Pertama, Pengurus daerah Al Jam’iyatul Washliyah Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas RSUD Djasamen Saragih dalam penanganan farduh kifayah wanita atas nama “Zakiah” yang tidak sesuai syariat islam dan terkesan melecehkan agama islam.
Kedua, Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Washliyah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun meminta Kapolres pematangsiantar untuk memproses hukum dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oknum RSUD Djasamen Saragih dalam farduh kifayah yang tidak sesuai dengan syariat islam dan hukum islam.
Ketiga, Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Washliyah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun meminta Walikota Pematangsiantar untuk mencopot Dirut RSUD Djasamen Saragih dan meminta untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Keempat, Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Washliyah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun meminta pihak RSUD Djasamen Saragih untuk mengeluarkan surat/rekam medis untuk kepentingan medis, dan kami menduga selama ini farduh kifayah yang dilakukan oleh RSUD Djasamen Saragih tidak sesuai dengan syariat islam atau hukum islam.
Kelima, Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Washliyah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun akan melakukan pendampingan hukum terhadap kasus tersebut dan siap bekerjasama dengan ormas islam khususnya MUI untuk tetap mengawal kasus tersebut hingga selesai.
Pengurus Daerah Al Jam’iyatul Washliyah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun juga meminta kepada walikota dan penengak hukum Polres Pematangsiantar untuk bersikap tegas dan tetap pada koridor hukum yang berlaku, demi menjaga kerukunan dan ketentraman Kota Pematangsiantar. (Riz)





