SIANTAR, Armadanews.id | Seorang wanita berinisial RS (26), warga Jalan Asahan Km 8, Huta Sidahuruk, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diamankan polisi dari tempat bekerjanya, sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT), di Jalan Patuan Anggi, Kecamatan Siantar Utara.
Pasalnya, RS membagikan postingan sebuah video kebakaran dari akun youtube Deva Sandji yang berjudul ‘Simpang kerang jalan sumber jaya pematang siantar’, melalui akun facebooknya Rohayu Saragih. Ternyata, video tersebut diupload oleh pemilik akun youtube, pada 30 Oktober 2018.
Terungkapnya postingan tersebut setelah petugas Pemadam Kebakaran dari Pemko Siantar dan STTC, Satpol PP, BPBD, Polres berangkat ke Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, karena ada mendapat informasi adanya kebakaran, Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Setibanya di lokasi, beberapa warga ditanyai dan mereka tidak mengetahui terjadinya kebakaran tersebut.
Terpisah, Kasi Ops Damkar, Remaja Ginting, mengatakan, informasi kebakaran ini didapat dari sebuah telepon seorang warga, berkaitan dengan adanya video kebakaran yang dibagikan di media sosial.



Selanjutnya, Polres Siantar, mengamankan RS (26), warga Jalan Asahan Km 8, Huta Sidahuruk, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. RS dituduhkan membuat provokasi karena membagikan video yang kejadiannya, pada 3 tahun lalu tersebut.
Di ruangan Humas Polres Siantar, RS meminta maaf dan membuat pernyataan, tidak akan mengulangi lagi di atas sebuah kertas yang bermaterai.
RS mengaku tidak mengetahui, bahwa kejadian tersebut adalah video lama. Dalam postingannya di facebook, ia tidak ada membuat caption narasi yang menjelaskan bahwa video tersebut baru saja terjadi. Ia mendapatkan video itu, dari postingan pemilik akun facebook lainnya yang juga dibagikan.
“Ada perempuan yang bagikannya di facebook, trus aku bagikan juga. Gak tahu aku itu video kapan karena gak ku buka youtube itu. Aku pun heran, kenapa jadi aku yang nampak bagikan langsung, gak nampak facebook yang sebelumnya juga bagikan itu,” Sebut RS. (*/AN)

Discussion about this post