SIANTAR, Armadanews.id | Terlibat penipuan atau penggelapan, Ricki Ardila ( 36) warga Jalan Rindung, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar diringkus personil ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dari Center MAS KOKO, Jumat (23/10/2020) sekira pukul 15.30 WIB.
Ricki Ardila diamankan dari Jalan Merdeka, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, tepatnya di center kotak kosong (KOKO) Kota Pematangsiantar berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 292 / V / 2020 / SU / STR tanggal 24 Mei 2020.
Kasat Reskrim Polsres Pematangsiantar, . Edi Sukamto, S.H, M.H , Sabtu (24/10/2020) berdasarkan rilis pers, memaparkan kronologis penangkapan, Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 15. 00 WIB Unit Opsnal Reskrim Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kasus penipuan dan atau penggelapan berada di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan informasi tersebut, unit opsnal mendatangi lokasi yang diberikan informan, pukul 15.30 Wib. Tersangka terlihat oleh unit Opsnal sedang duduk di kantor /center MAS KOKO (Kotak Kosong) Jalan merdeka.
Pada saat itu juga unit opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah itu membawa tersangka ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Lili, warga Jalan Sutomo No. 315 F RT/RW 8/4 Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar. Tersangka merupakan karyawan yang merangkap bendahara di toko milik korban yaitu Toko Sinar Perabot yang beralamat di Jalan MH Sitorus No. 12 A-B Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, yang mana tugas dan tanggung jawab tersangka yaitu menjual barang setiap harinya, mencatat bon faktur penjualan barang tersebut kepada pelapor selaku pemilik toko di setiap akhir bulan.
Namun pada Selasa (05/05/2020) sekira pukul 18.00 WIB, dari hasil pengecekan bon faktur penjualan barang (penjualan secara cash maupun kredit) di toko Sinar Perabot sejak bulan Januari 2019 s/d maret 2020 ditemukan bahwa daftar barang yang sudah terjual tidak lengkap, begitu juga sebahagian uang hasil penjualan barang tidak disetorkan kepada pelapor (Lili-red), sehingga telah ditemukan kerugian di toko sinar perabot Rp. 516.696.115, – (lima ratus enam belas juta enam ratus sembilan puluh enam ribu seratus lima belas rupiah).
Kemudian pelapor, Lili berusaha menghubungi tersangka untuk mempertanyakan kerugian tersebut namun terlapor tidak pernah mengangkat Hp nya dan tidak mau diajak bertemu. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 516.696.115, sehingga pelapor membuat laporan di Polres Pematangsiantar untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. (ds)





