SIANTAR, Armadanews.id | Bambang Surya Damanik Alias Bembeng (31) berhasil diringkus personil unit Reskrim Polsek Siantar Martoba.
Bembeng warga Jalan Medan Gang Air Bersih Kel. Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar itu ditangkap saat sedang berada di pinggir jalan, Sabtu (07/11/2020) sekira pukul 00.15 WIB.

Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIk melalui Kapolsek Siantar Martoba IPTU Amir Mahmud, SH
mengatakan kronologis kejadian, pada hari Sabtu (31/10/2020) sekira pukul 06.00 wib, Sondang Hutagalung selaku saksi, warga Jalan Medan Km. 4,5 Gang Pendidikan Kel. Sumber Jaya Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, bangun tidur kemudian membangunkan anaknya, PS Sinaga (20) yang tertidur di ruangan tamu depan lemari televisi.
Saat itu Sondang Hutagalung, istri pelapor Sahat Maruhum Sinaga (44) menanyakan keberadaan handphone android. Namun anaknya mengaku tidak mengetahui.
Saat bersamaan anak pelapor baru menyadari handphone android miliknya juga hilang. Setelah dilakukan pengecekan disekitaran rumah, istri dan anak pelapor melihat jendela belakang sudah keadaan terbuka.
Adapun barang – barang yang hilang dicuri oleh tersangka yakni satu unit handphone android merk Oppo A3s warna hitam merah, satu unit handphone android merk Vivo Y12i warna biru dan satu unit handphone android merk Realme C2 warna hitam, dengan kerugian materi ditaksir sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah)
Setelah kejadian tersebut, pelapor pun melaporkannya ke Polsek Siantar Martoba dengan laporan Polisi No. Pol.: LP / 54 / X / 2020 / SU / STR / Sek Str Martoba, tanggal 31 Oktober 2020.
Atas dasar pengaduan tersebut, Kapolsek menugaskan Kanit Reskrim AIPTU Tumpak Simarmata melakukan penyelidikan. Selanjutnya Sabtu (7/11/2020) sekira pukul 00.15 Wib, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap sekaligus meringkus Bambang Surya Damanik alias Bembeng diduga pelaku pencurian tersebut.
“Pelaku Bambang Surya Damanik alias Bembeng itu ditangkap anggota kita di pinggir jalan. Pelaku Bembeng itu merupakan Napi Asimilasi yang pernah ditahan di Polsek Bangun, Polres Simalungun,” sebutnya.
Dikatakan Kapolsek, hingga saat ini Pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*/AN)

Discussion about this post