SIANTAR, Armadanews.id | Sarwedi Putra Alias Wedi Alias Mimim (25) dan Supriadi Alias Abel berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba usai melakukan pencurian sepedamotor, Sabtu (07/11/2020) sekira pukul 10.00 wib.
Selain kedua pelaku, seorang penadah Hendra Syahputra Tanjung (40) warga Jalan Nagahuta, Kelurahan Nagori Bosar, Kecamatan Panombean, Kabupaten Simalungun juga turut diamankan polisi.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIk melalui Kapolsek Siantar Martoba IPTU Amir Mahmud, SH, Senin (09/11/2020) mengatakan,
pada hari Minggu (25/10/2020) sekira pukul 11.00 wib, tersangka Sarwedi Putra yang merupakan warga Jalan Tangki, Lorong 20 Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar mendatangi rumah Rizky Fadly Fitranda Nasution (pelapor-red) di Asrama Martoba untuk memantau situasi di sekitar rumah pelapor.
Selanjutnya sekira pukul 18.30 wib, tersangka Sarwedi Putra menemui tersangka Supriadi Alis Abel. Saat itu Sarwedi mengaku ia mau mencuri sepeda motor dan meminta kunci kepada Abel sebagai alat untuk melakukan pencurian sepeda motor.

Kemudian tersangka Supriadi menyerahkan anak kunci kepada Sarwedi. Lalu Sarwedi mendatangi rumah korban dengan berjalan kaki dan langsung melancarkan aksinya mengambil sepedamotor Yamaha MIO Sporty BK 6025 TAM, yang parkir dari teras rumah korban.
Setelah sepedamotor berhasil diambil, Sarwedi pun menyimpan Sepedamotor tersebut di semak-semak di Jalan rakuta Sembiring. Kemudian Sasrwedi meninggalkan Sepedamotor tersebut dan mengajak Supriadi alias Abel untuk menjemput sepeda motor yang telah disimpannya itu.
Kedua pelaku mengambil Sepedamotor curian dan dibawa kedua pelaku kemudian digadaikan kepada tersangka Hendra Syahputra Tanjung.
“Penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan laporan Polisi No. Pol.: LP / 45 / XI / 2020 / SU / STR / Sek Str Martoba, tanggal 06 November 2020,” kata Kapolsek mengakhiri. (ds)

Discussion about this post