SIANTAR, ArmadaNews.id | Kejaksaan Negeri Kota Siantar memusnahkan 112 barang bukti (barbut) perkara Narkotika dan satu perkara, di halaman belakang Kantor Kejari Siantar yang terletak di Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (17/11/2020) pagi.
Pemusnahan dipimpin langsung PelaksanaTtugas (Plt) Kajari Kota Siantar, Ismail Otto SH, MHum bersama Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar Danardono SH MH diwakili Panitera Muda (Panmud) Pidana Willyanto Sitorus SH, Kepala Badan Narktoka Nasional (BNN) Kota Siantar Drs. Tuangkus Harianja diwakili Kepala Seksi (Kasi) Berantas Kompol Pierson Ketaren SH, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Siantar diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan Urat Simanjuntak MKes.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti Fatah Chotib Uddin SH, M.Kn dalam laporannya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri 113 perkara hasil pengungkapan dari bulan April tahun 2020 hingga November 2020.

Dari 113 perkara itu terdiri 112 perkara narkotika dan 1 perkara perjudian. Untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan, jenis shabu sebanyak 163,83 Gram, ganja sebanyak 6.825,28 Gram dan ekstasi sebanyak 8,85 Gram sedangkan perjudian sebanyak 3 uni mesin jakpot.
“Untuk barang bukti narkotika jenis shabu dan extacy dimusnahkan dengan cara di blender kemudian jenis ganja dan 3 mesin jakpot dengan cara di bakar,”ujar Fatah yang baru satu bulan menjabat Kasi Pengelolaan Barang Bukti itu mengakhiri.
Sementara itu Plt Kajari Kota Siantar, Ismail Otto SH, MHum didampingi Kabag Ops Polres Siantar Kompol Lamin dan Kasi Berantas BNN Kota Siantar Kompol Pierson Ketaren SH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu hasil keputusan yang berkekuatan hukum tetap di persidangan PN Kota Siantar periode sejak bulan April Tahun 2020 hingga November 2020.
“Barang bukti dari hasil pengungkapan 113 kasus dan pemusnahan sesuai putusan PN Kota Siantar yang dirampas untuk dimusnahkan,”ujarnya.
Lanjut Ismail, pemusnahan barang bukti itu diharapkan masyarakat mengetahui setiap hasil kejahatan yang berefek samping kepada masyarakat luas pasti dimusnahkan. “Terutama kasus narkotika karena narkotika ini salah satunya di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terbesar di Indonesia. Kalau tidak salah Sumut urutan ke tiga,”kata Ismail Otto.
Turut hadir pemusnahan barang bukti itu, Kasubbag Bin Ellyna Simanjuntak SH, MH dan Para Kasi jajaran Kejari Kota Siantar. (*/ds)





