SIANTAR, Armadanews.id | Subandi (64), diciduk personil Sat Intelkam di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Selasa (01/12/2020) sekira pukul 14.30 wib.
Subandi, warga Jalan Patimura ujung. No.251 RT 07, KelurahanTomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar diciduk saat melakukan kutipan uang hasil perjudian tebakan nomor jenis Sydney, Singapura dan Hongkong.
Informasi dihimpun, pada Selasa (02/12/2020) Kasat Intelkam AKP Basri Lubis, SH memperintahkan Tim Opsnal Sat Intelkam melakukan pengembangan dari tersangka Judi Nomor tebakan Sydney Rinto Lasroha Manurung. Saat di di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara dan berhasil mengamankan Subandi yang melakukan kutipan uang hasil perjudian tebakan nomor jenis Sydney, Singapura dan Hongkong.

Dari Subandi, personil Sat Intelkam berhasil mengamankan satu lembar kertas nama nama kutipan kepada penulis Judi tebakan nomor jenis sydney, hongkong dan singapura beserta uang hasil Kutipan sebesar Rp.3.010.000 (Tiga Juta Sepuluh Ribu Rupiah).
Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti di bawa ke Kantor Sat intelkam Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (*/ds)

Discussion about this post