SIANTAR, armadanews.id | Kerja keras Polres Siantar memberantas narkoba membuahkan hasil.
Sabtu (12/12/2020) sekira pukul 18.00 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan bandar dan Pengedar narkoba jenis sabu.
Informasi dihimpun dari Humas Polres Siantar, bahwa Sat Narkoba mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis shabu-shabu dan menumpang naik angkot menuju kota Pematangsiantar. Kemudian personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan angkot yang dicurigai di Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Angkot kemudian diberhentikan dan menemukan laki-laki yang sesuai dengan yang diinformasikan. Laki- laki yang mengaku bernama Taufik (26), warga Sinaksak Tapian Dolok itu pun diamankan.
Dari hasil interogasi, Taufik mengakui menyimpankan shabu di bawah ban serap mobil angkot yang ditumpanginya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ban serap dan di bawah ban serap dua amplop warna putih yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 55 paket.
Saat kembali ditanyakan lokasi menyimpan shabu, Taufik mengakui menyimpankan di rumah temannya yg panggilan Hanapi.
Tak ingin buruannya kabur, Personil Sat Narkoba bergerak ke rumah Hanapi dan setelah xilakukan penggeledahan di dalam kamarnya dan di temukan di dalam lemari kain ada sebuah boneka doraemon dan di dalamnya ada dua bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis shabu shabu-shabu sebanyak 8 paket, dengan berat total bruto 33,25 Gram.
Discussion about this post