MEDAN, armadanews.id | Sebanyak 2.185 narapidana (Napi) di wilayah Sumatera Utara (Sumut) menerima remisi khusus Natal tahun 2020.
Disampaikan Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Bambang Suhendra, Rabu (23/12/2020), di antara napi yang mendapat remisi, sebanyak 151 orang akan langsung bebas setelah masa hukumannya dipotong.
Para napi dikatakan memperoleh pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Adapun Napi yang memperoleh remisi khusus Natal Tahun 2020 terdiri dari napi kasus kriminal umum sebanyak 1.690 orang, napi terkait kasus PP 28 Tahun 2006 sebanyak 20 orang, dan napi dalam kasus yang diatur PP 99 Tahun 2012 sebanyak 475 orang.
Lanjutnya, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara hingga tanggal 8 Desember 2020 sebanyak 27.676 orang, dengan rincian narapidana pria sebanyak 20.123 orang, narapidana wanita sebanyak 546 orang. Kemudian tahanan pria sebanyak 6.812 orang dan tahanan wanita sebanyak 195 orang. (*/ds)
Discussion about this post