JAKARTA, armadanews.id | Sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala dijadwalkan akan digelar Mahkamah Konstitusi pada 26 Januari 2021, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Disampaikan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Selasa, (05/01/2021), Sidang pada tanggal 26-29 Januari 2021 beragendakan pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Pada sidang pendahuluan itu, pihak terkait pun akan ditetapkan oleh majelis hakim.
Selanjutnya, pada tanggal 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengadendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Sidang pengucapan putusan akan dilakukan pada tanggal 15-16 Februari 2021 dan 19-24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Lanjut Fajar Laksono, sidang secara daring seperti sidang pengujian undang-undang, tetapi tidak tertutup untuk dilakukan sidang secara langsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Secara umum sama, tidak tertutup kemungkinan sidang luring tentu dengan prokes yang ketat, bergantung pada majelis hakim nantinya,” katanya.
Untuk memasuki Gedung Mahkamah Konstitusi, pengunjung harus menunjukkan hasil test swab antigen dengan hasil negatif, memakai masker, bersuhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius serta hanya memiliki waktu audiensi selama maksimal 30 menit.
Discussion about this post