SIANTAR, Armadanews.id | Pemerintah Kota Pematangsiantar, Walikota Siantar harus mengambil sikap yang tegas terhadap Studio 21.
Hal itu sehubungan dengan penangkapan pengedar pil ekstasi di studio 21 yg berada di jalan Siantar Parapat pada tgl 09 Januari lalu, itu seharusnya sudah bisa membuka mata Walikota Siantar, kalau tempat itu sudah tidak benar lagi sebagai tempat hiburan di Siantar ini.
Dalam hal ini, pemerintah kota harus segera mengambil sikap yang tegas, bila perlu segera cabut izin nya dan menutup tempat hiburan tersebut.
“Kenapa saya bilang begitu?, karena kejadian pelanggaran hukum terkhusus masalah Narkoba bukan kali ini aja terjadi di tempat tersebut,” kata Agus.
Dikatakan Agus, masih berbekas diingatan kejadian di Tahun 2019 jatuhnya korban yang di duga over dosis di lokasi tersebut.
Maka dari itu walikota harus mengambil sikap tegas terhadap perusahaan tersebut.
Apalagi Pidato Presiden sudah sangat jelas ” bahwa narkoba itu musuh kita bersama”.
Kalau Walikota tidak mengambil tindakan yang tegas, dikatakan Agus Tarigan bahwa itu menunjukan walikota tidak mendengar perintah Presiden RI.
Begitu juga dengan kepolisian, jangan berhenti di kasus penangkapan itu saja. “Karena sudah jelas mereka hanya pengedar, jadi pasti ada bandar nya. Polisi harus bisa mengusut tuntas kasus ini,” sebut Agus Mengakhiri.
Sebelumnya, dua pria yang diduga menjual narkoba jenis ekstasi diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Dari Hotel Studio 21 Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun pada, Sabtu (09/01/2021) sekira pukul 23.30 WIB.
Penangkapan kedua pelaku setelah Satnarkoba Polres Pematangsiantar menerima informasi ada peredaran narkoba di dalam Hotel Studi 21 tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dikonfirmasi wartawan, Senin (11/01/2021) membenarkan penggerebekan sekaligus pengungkapan peredaran narkoba di Hotel Studio 21 tersebut. (*/ds)





