SIANTAR,Armadanews.id |Jon (25) warga Silaumangi dan Iwan (39) Warga Kelurahan Banjar berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Siantar, Rabu (21/01/2021) sekira pukul 10.00 wib.
Informasi dihimpun dari Humas Polres Siantar, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah di Jalan Serdang, Gang Sicha, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar sering terjadi transaksi narkoba.
Selanjutnya, Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pada saat Personil Sat Narkoba menuju kerumah tersebut terlihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan yang berjalan dari arah rumah yang dicurigai.
Saat Personil Sat Narkoba mendekati, laki-laki tersebut menjatuhkan satu paket narkotika diduga jenis sabu dari tangan kanannya dan langsung melarikan diri, kemudian laki-laki tersebut berhasil ditangkap dan diketahui bernama Jon (25) warga silaumangi.
Dari Jon, polisi mengamankan barang bukti satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.40 gr, yang dibuangnya. Selanjutnya dari kantong celana depan sebelah kiri Jon
ditemukan 1 Unit Hp, kemudian Personil Sat Narkoba langsung menuju rumah yang dicurigai tersebut.

Personil Sat Narkoba lainnya mengepung menuju belakang rumah yang dicurigai itu dan Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang loncat dari jendela belakang lantai dua rumah tersebut.
Melihat hal tersebut, Personil Sat Narkoba langsung mengejar laki-laki tersebut dan berhasil ditangkap dalam parit yang kemudian diketahui bernama Iwan (39) warga Kelurahan Banjar.
Dari kantong celana Iwan ditemukan 1 Unit Hp kemudian ditemukan uang yang sudah berserakan di parit yang berjumlah sebesar Rp. 2.660.000.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan bruto 0.39 gr , 1 buah plastik klip berisi narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 1,16 gr dan 1 buah plastik klip berisi kertas tik-tak yg ditemukan diventilasi jendela di lantai satu rumah, 1 buah bong terbuat dari botol lengkap dengan pipet dan pipa kaca bekas bakar yang berisi narkotika jenis shabu ,1 buah dompet kain warna hijau berisi 2 buah pipa kaca pirex ditemukan tergantung dinding lantai dua rumah.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan.( */AN)





