SIANTAR, Armadanews.id |
Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poros, Willy Wasno Sidauruk, SH memohonkan (mengajukan) Perda tentang Narkoba.
Peraturan Daerah tersebut berkaitan dengan akan dicabutnya izin tempat hiburan malam, jika ditempat hiburan malam tersebut ada beredar Narkoba.
Dikatakan Willy, Sabtu (23/01/2021) pukul 16.00 WIB. Peran serta masyarakat dalam pembuatan Perda merupakan salah satu wujud pemerintahan yang demokratis.
“Oleh sebab itu masyarakat perlu diberi ruang yang seluas-luasnya, karena dialah pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara yang menganut paham demokrasi,” bilang Willy.
Ditambahkan Willy, rakyat diharapkan bukan sekedar menikmati pembangunan semata, akan tetapi juga diharapkan menata hendak kemana akhirnya pembangunan itu diarahkan.
“Oleh sebab itu rakyat hendaknya diikut sertakan mulai dari pembuatan peraturan yang akan menjadi penuntun dan pengendali sampai kepada pelaksanaan dan sekalig evaluasi” saran Willy.
Partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan berarti masyarakat dikatakan Willy juga ikut serta bertanggung jawab, apabila dikemudian hari terjadi kesalahan atau penyimpangan dalam pembangunan. (ds).
Discussion about this post