SIANTAR,Armadanews.id | Dua tahun pasca dilaporkan ke Polres Siantar, namun hingga kini kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan tugu Raja Sangnaualuh Damanik belum memiliki titik terang.
Sebagaimana diketahui, bahwa pada tanggal 19 Juni 2019 lalu, DPC HIMAPSI Pematangsiantar telah melaporkan kasus tersebut.
Demikian disampaikan Ketua HIMAPSI Siantar Jonli Simarmata didampingi Wakil Ketua Nico Natanael Sinaga saat diwawancarai wartawan seusai menyampaikan surat tembusan ke Polres Pematangsiantar, Senin (25/01/2021)Januari sekira pukul 11.30 WIB.
Jonli menjelaskan, HIMAPSI telah berkirim surat kepada Kapolda Sumatera Utara dengan Nomor: 061/DPC-HIMAPSI/PS/I/2021, tentang Permintaan Pengalihan Penanganan Kasus tertanggal 22 Januari 2021.
“Adapun alasan dari permintaan ini, mengingat proses penanganan kasus yang dilakukan Polres Siantar sampai saat ini tidak memiliki titik terang atau terkesan “di petieskan”,” sebut Jonli Simarmata.
Dipaparkan Jonly, pada 19 Juni 2019 lalu, Himapsi telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan tugu Raja Sangnaualuh Damanik yang dilakukan oleh Walikota Pematangsiantar Hefriansyah dan Kadis PU Jhonson Tambunan.
Pada pembangunan tugu itu, sesuai hasil audit BPK-RI, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 913 juta.
Kemudian pada tanggal 4 Juli 2019, Himapsi mengirimkan surat perihal permintaan informasi perkembangan pengaduan kepada Kapolres, dan selanjutnya mendapat balasan dari Kasat Reskrim AKP D Ompusunggu, SH, MH bahwa pengaduan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Kemudian pada tanggal 17 Juni 2020, kami kembali mengirim surat permintaan informasi perkembangan pengaduan, namun hingga kini kami tidak menerima balasan dari Polresta Pematangsiantar,” bilang Jonly dan diamini Nico Sinaga.
Atas kronologis tersebut, sambung Nico Sinaga, Himapsi meragukan kemampuan Polres Siantar dalam menangani kasus tersebut.
Dengan demikian, HIMAPSI meminta agar bapak Kapolda Sumatera Utara berkenan mengambil alih penanganan kasus itu.
“Kerugian negara sudah jelas. Bukti pendukung sudah kami sampaikan. Kalau memang memenuhi unsur tindak pidana, segera lanjutkan. Kalau memang tidak ada unsur pidana, silahkan dihentikan. Kami butuh kepastian hukum,” tegas Ketua HIMAPSI, Jonly Simarmata mengakhiri. (ds).





