Retail
Sabtu, 6 Maret, 2021
Ikuti Kami
Pasang Iklan
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Sports
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
No Result
View All Result

KOMNAS Perlindungan Anak Sebut Sumatera Utara “Zona Merah” Kejahatan Seksual Terhadap Anak

28 Januari 2021
in Nasional
156
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Advertisements

JAKARTA, Armadanews.id | Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai bahwa Sumatera Utara “zona merah” kejahatan seksual terhadap anak.

Dimana penelantaran, penganiayaan dan penyiksaan, anak korban perbudakan, anak korban prostitusi online, anak korban eksploitasi seksual komesial, eksplolitasi ekonomi dan politik, gengRAPE, incest, serang persetubuan, residivis kejahatan seksual terhadap anak fakta ini secara umum dapat ditemukan di Sumatera Utara. Jumlah kasus dan jumlah korbannya terus saja meningkat.

Disampaikan Ketua KOMNAS PA, Arist Merdeka Sirat, sesuai fakta dan data yang terkonfirmasi secara nasional, Propinsi Sumatera Utara propinsi terbesar ke 3 dari 33 Propinsi setelah Jawa Timur.

Sesuai rilis pers yang dikirimkan Arist Merdeka Sirait ke redaksi Armadanews.id, Kamis (28/01/2021), urutan terbanyak adalah DKI Jakarta, sedangkan urutan terbesar ke 2 adalah Jawa Timur diikuti dengan Jawa Barat, Banten, Propinsi Lmpung, Nusa Tenggara Barat (NTB)’ lalu diikuti Bengkulu, NTT, Papua, Aceh Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Ditambahkan Arist Merdeka Sirait, berbagai pelanggaran hak anak di Sumatera Utara yang dikumpulkan dan dianalisis Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KOMNAS Perlindungan Anak dari berbagai Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di Sumut dan dari berbagai laporan di Unit PPPA di berbagai Polres di wilayah hukum Polda Simut, dalam kurun waktu 2019-2020 ditemukan 62 % didominasi kasus cabul dan serangan persetubuhan dengan anak, sedangkan selebihnya kasus-kasus kekerasan fisik dan kekerasan psikis.

“Data ini terus meningkat jika dihubungkan dengan situasi Indonesia sedang menghadapi pandeni Covid 19,” katanya.

Pelaku pelanggaran hak anak di Sumatera Utara ini, 73,60% dilakukan orang trtdejat seperti ayah kandung dan atau ayah sambung, kakak, paman, keluarga terdekat anak, guru, baik guru spiritual berbasis agama.

Pencetusnya dipengaruhi oleh berbagai faktor budaya, pemahaman seksualitas, kemiskinan dan tekanan ekonomi, pornografi, dan lemahnya pemahaman nilai-nilai agama kemudian terbukanya kesempatan secara sosial.

Selain rumah sebagai lokus atau tempat juga lingkungan sosial anai seperti lingkungan sekolah, tempat terbuka bermain anak, panti asihan maupun sekolah berasrama berbasis agama.

Selain itu, mengingat kejahatan seksual adalah kejahatan tersembunyi, penegakan hukum untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak anak khusus kejahatan seksual terhadap anak belum berpihak pada korban. Dampaknya banyak kasus di berhentikan katena tidak cukup bukti.

Kondisi lain yang menyulitkan penegakan hukum, seringkali peristiwa-peristiwa pelanggaran di banyak tempat di Sumateta Utara diselesaikan dengan menggunakan pendekatan adat dan berujung dengan damai.

Disamping itu, masyarakat di era keterbukaan dan globalisasi ini masih juga menganggap kasus kejahatan seksual sebagai aib dalam keluarga. Kondisi ini juga yang menjadi triger atau pemicu meningkatnya jumlah kekerasan terhadap anak.

Sementara bentuk-bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi, banyak ditemukan seperti kekerasan seksual dalam bentuk sodomi, serangan persetubuan dengan cara bujuk rayu, tipu muslihat, janji -janji, intimidasi dan ancaman, persetubuhan sedarah (incest).

Dari data yang dikumpulkan Dan dianalisis Komnas Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut dan Deliserdang, dalam kurun waktu 2019-2020 sejumlah kasus yang sedang viral dan menjadi konsumsi publik di Sumatera Utara dan telah menjadi perhatian publik nasional, sudah dapat dijadikan sebagai dasar penerapan UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, demikian juga penerapan Peraturan Pemerintah (PP)Nomor : 70 Tahun 2020 tentang tata laksana kebiri dengan kimia dan pemasangan alat elektronik bagi para predator kejahatan seksual serta pengumuman nama predator yang telah divonis oleh pengadilan.

Dengan demikian tidaklah berlebihan jika Sumatera Utara menjadi zona merah kekerasan terhadap anak tanpa terkendala yang patut dan segera mendapat perhatian dari pemerintahan Sumatera Utara.

Namun sayangnya,v perhatian pemerintah untuk kasus-kasus kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Sumatera Utara belum mendapat perhatian dari pemimpin daerah di Sumateta Utara.

Dengan maraknnya kasus-kasus pelanggaran anak Gubernur sebagai pemimpin daerah gagal melindungi dan menggerakkan masyayarakatnya untuk menjaga dan melindungi anak.

Harus diakui, pemerintahan Sumatera Utara tidak punya konsep mengenai mekanisme melindungi anak di Sumatera Utara.

Oleh karenanya patutlah madyarakat mengevaluasi ssejauhmana Sumatera Utata yang telah dinyatakan pemerintah pusat sebagai propinsi layak anak.

“Untuk keadaan dan kondisi anak di Sumatera Utara menyaran agar status Sumut layak dicabut saja,” desak Arist.

Salah satu formula untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap di Sumatera Utara dan menurunkan angka kejahatan terhadap anak serta menjadikan Sumut menjadi zona hijau (green area) kekerasan seksual, Komnas Perlindungan Anak menawarkan sebuah aksi kepada Gubernur Sumut yakni gerakan perlindungan Anak SAHUTA (berbasis Kampung dan atau desa) dengan menggunakan pendekatan “Si Sada Anak, si Sada Boru,” (anakmu juga anaku) dan berbasis program SDGs di pedesaan.

“Formasi kedua adalah melakukan pertemuan Urun rembuk dengan para penegak hukum di seluruh wilayah hukum Polda Sumatera Utara dengan melibatkan para Kapoles, Kasat Reskrim maupun Unit PPA dan lembaga-lembaga (LPA) perlindungan anak, alim ulama maupun media di Sumatera Utara untuk membicarakan langkah-langkah strategis memutuskan mata rantai kekerasan terhadap anak di Sumatera Utara,” jelas Arist.

Sebagai komitmen terhadap situasi “zona merah” kekerasan terhadap anak di Sumut, pada urun rembuk memutus mata rantai kekerasan terhafap anak di Sumut, 04 Pebruari 2020, KOMNAS Perlindungan Anak akan memberikan Penghargaan atas dedikasi kerja, cepat serta kepedulian terhadap anak berhadapan hukum Kapolda Sumut, Kapolres, Direskrimum, serta dedikasi dan kepedulian atas kasus-kasus anak sebagai korban kepada sejumlah Kapolres dan Satkrimum di jajaran Poldasu, dan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepemahaman (Mou) Penanganan Anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). (Ril/dos)

ShareTweetShare

BACA JUGA

Tol Kualanamu-Parapat

Luhut Panjaitan Sebut Kualanamu-Parapat Ditempuh 2,5 Jam dari Tol Tebing Tinggi

14 Februari 2021
93

...

Ilustrasi Pilkada Serentak (int)

17 Februari, Kemendagri Berharap Semua KDH Pemenang Pilkada Serentak 2020 Sudah Dilantik

6 Februari 2021
257

...

Batalyon Dwipa Arya Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Alam di ke Sulbar dan Kalsel

30 Januari 2021
24

...

KOMNAS PA, Arist Merdeka Sirait: “Kepsek SDN Pardamean Nauli Terancam 20 Tahun Penjara dan Kebiri”

27 Januari 2021
712

...

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Trending minggu ini...

  • Cekcok di Warung Tuak di Kerasaan Berujung Maut, Mananda Siadari Tewas Ditikami Andion Manik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malu dan Sakit Hati Sebabkan Rohayani Boru Purba Tega Bunuh Istri Mantan Sekda Siantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seperti Preman, Oknum Kepala Sekolah Cs Keroyok Pemilik Kedai Tuak di Tanah Jawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani: “Silahkan Honorer Mengadu, Saya Garansi SKnya Dikeluarkan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Girsip Diganti Jelang Dua Bulan Jabatan Bupati Simalungun JR Saragih Berakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Antar Honda Supra, Gilbert Sinaga Meninggal dan 3 Lainnya Dirawat di RSUD Parapat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Kota Tanah Jawa Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Informasi Tenaga Honor di Pemkab Simalungun “Dikutip” Rp. 5 Juta Urus Perpanjang SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Korban Perampokan, Riamsa Nainggolan Isteri Mantan Sekda Siantar Ditemukan Tewas di Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamak.. Truk Colt Diesel Milik Salikin Raib saat Diparkir di Jalan Mesjid Serbelawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Armada News

Berita terbaru…

  • Jenderal (Purn) Moeldoko Ditetapkan Ketua Umum Demokrat Versi KLB Sumut
  • Terjatuh dari Sepedamotor Usai Dijambret, Diana Warga Sibatu-Batu Siantar Alami Luka-Luka
  • Ketangkap Polisi, Andri Gagal Transaksi Shabu di Jalan Pdt. J Wismar Saragih
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© Armadanews.id, 2020.

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Sports
  • Seleb

© Armadanews.id, 2020.