SIANTAR, Armadanews.id |
PerusahaanUmum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Uli Kota Pematangsiantar senantiasa tetap eksis memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
Hal itu disampaikan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Uli Pematangsiantar, ir Zulkifli Lubis saat sosialisasi tentang mengenakan Beban Tetap Bulanan kepada Pelanggan yang digelar di Simalungun Room Siantar Hotel, Selasa (03/02/2021) Jam 17.00 WIB
Didampingi Direktur Umum Permuda Tirta Uli Berliana Napitu, Zulkifli menyampaikan pertemuan digelar bersama para insan pers di Kota Pematangsiantar bertujuan agar turut mensosialisasikan penerapan pemakaian minimal atau beban tetap bulanan.
“Mendorong pelanggan agar memakai air Perumda Tirta Uli, minimal sebanyak kebutuhan pokok kebutuhan air agar pelanggan lebih sehat,’ ungkap Zulkifli bahwa standar kebutuhan pokok air minum sebanyak minimal 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan.
Diterangkannya, warga Kota Pematangsiantar masih banyak memanfaatkan sumber air lain, seperti sumur, sungai, sumur bor yang tentunya tidak higienis dan dapat menyebabkan diare, disentri, typus, kolera, dll.
“Perumda Tirta Uli bertujuan untuk masyarakan menggunakan air perpipaan dan mengurangu pemakaian air lain yang tidak higienis agar terbebas dari kuman,” ujarnya pemakaian air Perumda Tirta Uli tetap diberikan pembunuh kuman sehingga airnya terbebas dari kuman dan diperiksa secara rutin.
Mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, pasal 20 ayat 2 yang menyatakan
“Pendapatan Air meliputi, farif air, beban tetap, pemeliharaan meter air, dan pendapatan air lainnya selain perpipaan.
Serta pasal 21 ayat 1, “BUMD Air Minum mengenakan beban tetap bulanan kepada setiap sambungan pelanggan apabila pemakaian air kurang dari volume pemakaian air minimum,”
Kemudian Zulkifli menjabarkan bahwa ada 8.000 pelanggan yang tidak memakai air dan hampir 20.000 pelanggan yang memakai air dibawah 10 m3/bulan.
“Penerapan pemakaian minimal (Beban Tetap) agar pelanggan rumah kosong dan yang tidak menggunakan air terdorong menggunakan air minimal 10 m3/bulan,” ujarnya hal itu sudah sesuai dwngan Permendagri tersebut.
Zulkifli juga menerangkan bahwa pendapatan Beban Tetap diperuntukkan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, yakni perbaikan pipa bocor, rehabilitasi pipa distribusi (perbaikan tekanan air), penurunan Non Reneviu Water(NRW), pembuatan Distric Management Area (DMA) pilot project, penggantian meter pelanggan dan pemerataan tekanan.
“Beban tetap akan dilaksanakan mulai bulan Maret 2021 tagihan bulan April 2021. Khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan kelompok tarif S1, S2, dan SK serta RT 1 dan RT 2 ditunda pelaksanaannya sampai 6 bulan kemudian,” Pungkas Dirut Perumda Tirta Uli, Ir. Zulkifli Lubis. ( sil)
Discussion about this post