MEDAN,Armadanews.id |
Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Kebijakan ini akan berlaku mulai 9 – 22 Maret 2021 di enam kabupaten/kota, termasuk Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Imran Oemar yang juga Koodinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19, Jumat (05/03/2021), Penerapan PPKM Mikro tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor:360/1879/2021, tertanggal 04 Maret.
Berdasarkan Surat Gubernur tersebut, enam kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Mikro; Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deliserdang, Simalungun, dan Langkat.
Prinsip PPKM Mikro sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan. dengan embatasannya dibuat berskala dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar.
Bedanya dengan PPKM sebelumnya, PPKM Mikro dapat dilihat dari wilayah zonasi, dimana PPKM Mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT. Perbedaan lain yang terlihat adalah pelonggaran aktivitas perkantoran dalam PPKM berbasis mikro.
Pada PPKM sebelumnya, Kemendagri menetapkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) hanya diperkenankan 25% dari kapasitas penuh perkantoran. Sedangkan pada PPKM Mikro, aturan tersebut diperlonggar hingga 50 % dari kapasitas kantor, dan WFH bisa dikurangi menjadi 50%. (tim)





