MEDAN, Armadanews.id |
Entah setan apa yang menghinggapi NIS (41) warga Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal.
Pasalnya, Orangtua yang seharusnya memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi anak-anaknya, NIS yang berprofesi sebagai seorang oknum guru justru tega mencabuli dengan cara setubuhi dan sodomi dua anak kandungnya sendiri.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, Rabu (17/3/2021), mengatakan, terungkapnya aksi bejat pelaku ketika IM (37), istri dari NIS serta ibu korban sedang memasak, Sabtu (15/1/2021) pagi. Saat itu, putri sulungnya sebut saja Mawar (9) sedang belajar dengan selonjoran di ruang tamu seorang diri.
Sementara NIS sedang mengajari putra bungsunya yang berusia 6 tahun. IM melihat suaminya asyik memperhatikan bagian bokong putrinya dengan raut wajah yang tak biasa.
Melihat itu, IM pun bertanya kepada suaminya. “Saat itu saksi pelapor bertanya sama suaminya ‘Ada apa Pa?’ Lalu pelaku menjawab dengan bahasa isyarat, sembari melihat bokong NNS,” sebut Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi.
Merasa cutiga, IM pun mengajak putri sulungnya ke dalam kamar dan menanyai putrinya itu. “Kamu pernah bersetubuh dengan bapak?” tanya sang ibu kepada putrinya, seperti disampaikan Kapolsel Yasir.
Dengan polos, bocah yang perempuan itu pun menjawab, ‘Iya’. Mendengar jawaban putrinya IM bak disambar petir. Meski terkejut, IM lalu bertanya kapan terakhir sang suami melakukan tidakan bejat tersebut. Mawar pun langsung mengatakan bahwa ia terakhir kali disetubuhi ayah kandungnya pada Rabu (12/1/2021). “Hari Rabu kemarin mak, itulah yang pedih sakit kali,” kata sang bocah kepada kepada ibunya.
Khawatir hal yang sama juga dilakukan NIS kepada si bungsu, IM pun menanyakan hal serupa kepada putranya itu. Ternyata, si bungsu juga memberikan jawaban yang tak jauh berbeda dengan kakaknya.
Sibungsu mengaku sudah berulang kali dicabuli sang ayah dengan cara melakukan sodomi. “Tersangka mengancam agar putranya tidak memberitahukan kepada orang lain,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi .
Mendengar jawaban kedua anaknya, IM langsung mendatangi Polsek Sunggal dan mengadukan sang suami. Sementara itu, NIS yang mengetahui telah dilaporkan istrinya ke polisi langsung melarikan diri.
Namun, usaha NIS gagal setelah personel Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil melacak keberadaannya. “NIS ini sempat kabur dari rumah saat akan kita lakukan penangkapan. Namun beberapa hari kemudian berhasil kita tangkap di rumah keluarganya,” ungkap Yasir.
Sementara saat diinterogasi, NIS sempat tidak mengakui semua perbuatannya. Namun, berdasarkan pengakuan kedua anaknya serta hasil visum et repertum, polisi tetap melakukan penahanan.
“NIS kita jerat dengan pasal 82 ayat (1) subs pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengakhiri. (sumber:detik.com)





