JAKARTA, Armadanews.id |
Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly memutuskan menolak kepengurusan Partai Demokrat (PD) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Menkumham Yasonna Laoly, Rabu (31/03/2021) menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan pihaknya pendaftaran kubu Moeldoko dianggap tak memenuhi syarat sesuai AD/ART, setelah peserta kongres tidak mendapatkan persetujuan dari pengurus DPD Partai Demokrat.

Ditambahkan Yasonna, sebelum pemerintah memutuskan penolakan tersebut, pihaknya sudah menyampaikan permohonan kelengkapan persyaratan kepada PD KLB meski kelengkapan itu sudah dilengkapi.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada bapak Purnawirawan Moeldoko dan saudara Jhoni Allen Marbun, bahwa kami sampaikan permohonan pengesahan Partai Demokrat di Deli Serdang ditolak,” kata Menkumham Yasonna Laoly dalam kompers virtual, Rabu (31/3/2021).
“Dari hasil pemeriksaan dari dokumen fisik ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa pengesahan KLB Deliserdang ditolak,” ujarnya saat jumpa pers secara virtual, Rabu (31/3/2021). (AN)

Discussion about this post