SIANTAR, Armadanews.id | Pengiriman 3kg Ganja ke titipan kilat JNE yang dibalut asam gelugur untuk ke Kota Batam digagalkan personil Polres Pematangsiantar, Kamis (10/6/2021) pada pukul 19.40 wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK turun langsung cek lokasi pengiriman ganja dimpingi dengan Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba, SIK,MIK , Personil Sat Narkoba Polres Siantar dan Personil Polsek Siantar Barat, di kantor titipan kilat JNE Jalan Wr Supratman, Kelurahan Proklamasi, Siantar Barat Kota Pematang Siantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK menjelaskan sesuai dengan informasi ditemukan di lapangan,dua orang pemuda nekat kirim barang haram berupa Ganja ke JNE yang dibalut asam gelugur untuk dikirim ke Kota Batam dengan berat keseluruhan 3kg, 8 gulungan, tujuan penerima berinisial (NH) beralamat Perumahan Villa Hang Lekir DD2 No. 27, RT. 04 RW. 05, Kelurahan Batuk Permai, Kecamatan Batam, Kota Batam.
Kedua pemuda itu tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor GLPRO yang satu orang menunggu di atas sepedamotor sementara satu orang lainnya melakukan pengiriman ke JNE.
Baca Juga: Jurnalis Desak Polsek Perdagangan Ungkap Kasus Judi dan Narkoba
Namun pada saat pekerja jasa pengiriman JNE memeriksa isi paket tersebut, pelaku langsung bergegas lari keluar kantor JNE dan langsung mengendarai sepeda motor merk GELPRO. Setelah mengetahui hal tersebut, pekerja JNE langsung meneriaki maling dan berupaya untuk mengejar pelaku tersebut tetapi tidak dapat.
Kemudian pekerja langsung menelpon kantor kemudian kita langsung olah TKP dan mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Polres Pematangsiantar. (ds)