PADANG, Armadanews.id | Anak seharusnya mendapat perlindungan dari keluarga dan kerabatnya, Namun kali ini justru sebaliknya, dua bocah justru jadi korban pemerkosaan dan pelecehan seksual dari pelaku yang berjumlah enam orang di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Para pelaku merupakan orag dekat dengan korban, yakni kakek korban, J (69), paman korban R (23), dan sepupu ibu korban A (16), dan dua tetangga.
“Tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu J kakek korban, R paman korban dan A sepupu ibu korban,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang Rico Fernanda, Kamis (18/10/2021).
Sementara itu A merupakan anak yang berkonflik dengan hukum karena baru berusia 16 tahun.
Kasatreskrim Polresta Padang Rico Fernanda mengatakan, dua orang pelaku lagi yaitu RA (11) kakak kandung korban dan G (9) kakak sepupu korban masih di bawah umur. Keduanya hanya dilakukan rehabilitasi di LPKS ABH Kasih Ibu Balai Gadang Koto Tangah.
Aksi bejat tersebut diketahui setelah dua korban yang berusia 5 tahun dan 7 tahun melaporkan tindakan asusila tersebut kepada tetangganya, dan merasa takut pulang kembali ke rumah.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan tetangga korban yang mendengarkan cerita itu pun langsung menghubungi Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat dan melaporkannya ke markas polisi, Rabu (17/11/2021).
“Sejauh ini, telah diamankan pelaku berjumlah empat orang, yaitu kakek, paman, dan kakaknya dua orang,” ujar Rico kepada wartawan.
Setelah mendapat laporan, Rico mengatakan pihaknya langsung mengumpulkan saksi dan melakukan tindakan visum kepada korban.
Hasil visum menunjukkan ada kerusakan pada bagian alat vital korban yang memperkuat dugaan tindak pidana pemerkosaan. “Hasil visum sementara menunjukkan selaput anak tersebut robek,” sebutnya.
Rico mengatakan tindakan pemerkosaan dan pencabulan dilakukan secara bergantian para pelaku dimulai dari kakek, paman, hingga kakak korban.
Rico mengatakan dua kakak korban belum sampai melakukan tindakan penetrasi, pun demikian dengan tetangga mereka.
Dua orang pelaku lainnya masih akan terus dicari dan sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Rico mengatakan, kasus ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang yang bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Anak kota Padang.
Atas kejadian tersebut, tersangka akan dijerat pasal 76 dan 82, mengenai Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (sumber:SiberIndo.co)




