TANJUNG BALAI, Armadanews.id | Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi, S.H., S.I.K menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba di Depan Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (16/12/2021).
Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka Syaiful Sambas alias Ipul (44) warga Jalan Bagan Asahan, Dusun III Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Diterangkan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini pada hari Selasa (14/12). Kasat narkoba Polres Tanjungbalai menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa ada seorang laki laki menawarkan narkotika jenis sabu. Kemudian personil melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan menyaru sebagai pembeli.
Lalu disepakati untuk transaksi senilai Rp 250.000.000 per kilogram dan berjumpa di Jalan Lingkar Utara. Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB Jalan Lingkar Utara Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, tidak beberapa lama Syaiful Sambas datang.
Tim sat narkoba lalu melakukan penangkapan dan padanya ditemukan 1 bungkus plastik transparan bertuliskan very good diduga bersikan narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik asoy warna hitam.
Syaiful Sambas diinterogasi dan mengakui masih ada barang lainnya yang ia simpan di Pulau Hj. Nui Perairan Sungai Asahan Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupatan Asahan.
Berdasarkan keterangan tersangka Syaiful Sambas tersebut, selanjutnya Team Opsnal Sat Narkoba membawa Syaiful Sambas menggunakan 2 unit kapal speedboat menuju pulau Hj. Nui Perairan Sungai Asahan, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang. Kabupaten Asahan tepatnya daratan/hutan bakau pinggiran Sungai Asahan.
Kemudian tim opsnal sat narkoba menemukan dua buah karung biru yang terikat pada sebuah batang kayu, yang kemudian dibuka dan dihitung jumlahnya dihadapan tersangka dengan jumlah 20 bungkus plastik teh china merk GUANYINWANG warna hijau berisi narkotika jenis sabu.
Syaiful pun mengakui sabu tersebut didapatnya hanyut di perairan Sungai Apung Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Kemudian dipertanyakan tentang kepemilikan barang haram tersebut.
Tersangka mengakui bahwa 21 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya sendiri yang akan dijual seharga Rp 150.000.000 per kilo dengan keuntungan keseluruhannya Rp 3.150.000.000.
“Atas pengungkapan tersebut Syaiful Sambas berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat Pasal 112 (2) yo 114 (2) UU No. 35 th 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 thn maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” terang Kapolres mengakhiri. (*/AN)




