SIANTAR, Armadanews.id | Kerap menjual narkotika jenis shabu di Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Irwan Syah Putra alias Iwan Sengok (43) berhasil diringkus personil Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar.
Penangkapan Iwan Sengok bermula pada
Selasa (05/07/2022), sekira pukul 19.00 Wib, personil Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba di Jalan Handayani tepatnya di Pinggir jalan.
Kemudian personil Sat. Narkoba berangkat ke lokasi melakukan penyelidikan. Personil Sat. Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang duduk-duduk di pinggir jalan.
Lalu personil Sat. Narkoba langsung mengamankannya. Pada saat diamankan laki-laki yang bernama Iwan Sengok warga Jalan Sibatu-batu Blok II Gg. Mesjid Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar dan Jalan Aries Raya no. 61 Tozai Baru Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, membuang kotak rokok ke atas tanah dengan tangan kanannya.
Lalu personil Sat. Narkoba memeriksa kotak rokok yang dibuang tersebut dan ditemukan satu buah kotak rokok Surya berisi dua paket narkotika diduga jenis shabu.
Lalu Iwan Sengok digeledah ditemukan satu unit handphone merk Oppo, serta diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 3976 WAB milik Irwan Syah Putra alias Iwan Sengok.
Dari hasil interogasi, Iwan Sengok
mengaku masih menyimpan Narkoba jenis shabu di pekarangan rumahnya, selanjutnya pada hari Rabu (06/07/2022), sekira pukul 15.00 wib, personil Sat. Narkoba membawa kerumahnya di Jalan Aries Raya no. 61 Tozai Baru Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Pematangsiantar.
Iwan pun , menunjukkan tempat ia menyimpan shabu dan ditemukan di pekarangan rumahnya berupa satu buah buku catatan merk OKEY, satu buah tas warna biru yang didalamnya ada satu buah kotak toples warna hijau berisi satu buah kotak rokok Sampoerna berisi 13 paket narkotika diduga jenis shabu.
Selanjutnya, satu unit timbangan digital, 12 paket narkotika diduga jenis shabu, satu buah sendok terbuat dari plastik, lalu dari dalam satu buah kotak toples warna putih berisi tiga bungkus plastik klip kosong,
Adapun total berat brutto yang di sita dari Iwan Sengok adalah 72,1 gram. Saat diintrogasi ia mengakui kepemilikan shabu tersebut diterimanya dari D alamat Indrapura lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.





