SIMALUNGUN, Armadanews.id | Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C. Sipayung, SH, SIK, MH, komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.
Kali ini personel Polres Simalungun berhasil menangkap pengguna sabu di sebuah rumah di Marihat Tempel, Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (26/07/2022) sekira pukul 19.00 wib.
AKBP Ronald F.C. Sipayung, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH, membenarkan informasi keberhasilan tersebut ketika dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).
“Benar bahwa kita berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun,” sebutnya.
Berdasarkan informasi yang diterima dari warga masyarakat bahwasanya di sebuah rumah di Marihat Tempel, Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra, S.Sos, MH, berangkat dan sesampainya di lokasi, Tim melakukan penyelidikan, pada sekitar pukul 19.00 WIB, Tim melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Marihat Tempel, Nagori Pematang Sahkuda, Kabupaten Simalungun dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial FT sedang berada di dalam kamarnya.
Dengan disaksikan oleh Gamot setempat, Tim melakukan penggeledahan kamar FT dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) set alat hisap shabu2 (Bong) yang terangkai dengan kaca pirex dengan berisi diduga sabu-sabu dengan berat brutto 1,61 gram, 1 (satu) Kaca Pirex kosong, 1 (satu) Bal Plastik Klip kosong, 1 (satu) Pipet plastik runcing di dalam lemari.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap FT, ia menerangkan bahwa benar diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Huta 3, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Saat ini FT bersama dengan Barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun, guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya. (*/AN)