Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
HomeRegional
Terdakwa PETI Dituntut 1 Kalender, Komjak RI Diminta Turun Ke Madina

Terdakwa PETI Dituntut 1 Kalender, Komjak RI Diminta Turun Ke Madina

Penulis:Armadanews.id
4 Agustus 2022 | 21:11 WIB
inRegional
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

Mandailing Natal, Armadanews.id | AAN Terdakwa kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dituntut satu kalender (tahun-red) penjara dan

Hal itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putra Marduri, SH saat pembacaan tuntutan, Kamis (04/08/2022).

Dalam tuntutannya JPU dihadapan majelis hakim, JPU hanya menuntut 1 tahun penjara terhadap terdakwa AAN. Dan tuntutan ini berdasarkan pasal 161 Undang-undang no 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang Minerba. Sehingga kami menuntut 1 tahun penjara dan denda uang 15 juta. Dan jika terdakwa tidak sanggup membayar denda, maka diganti hukuman pengganti selama 6 bulan penjara”.ungkapnya

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Wakil Sekretaris Lumbung Informasi  Rakyat (LIRA) Kabupaten Madina, M Syawaluddin menilai bahwa, tuntutan yang dibacakan JPU, sangatlah rendah. Hal ini dikarenakan kegiatan penambangan ilegal ini bukan hanya merugikan masyarakat, namun juga berdampak pada rusaknya lingkungan.

“Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa ini juga merusak lingkungan. Pelakunya harus diberi efek jera. Jika hanya dihukum dengan penjara satu tahun, ini sangat lah rendah,” ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, adanya dugaan temuan baru dalam fakta persidangan (Novum, red), baik itu dari keterangan saksi operator ekskavator dalam berkasnya yang dibacakan JPU saat itu, saksi pengawas ekskavator dan bukti-bukti dalam persidangan seperti 4 karpet dan 1 ekskavator yang tak dapat di hadirkan dalam persidangan (DPB) jelas lebih mengarah kepada pasal 158 UU No. 3 tahun 2020 tentang Minerba tentang perubahan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dan hal ini dikuatkan juga oleh keterangan saksi ahli dari ESDM yang menegaskan bahwa, kasus PETI yang disidangkan ini, lebih tepatnya dikenakan di pasal 158 bukan pasal 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang Minerba”.tegasnya

Syawaluddin berharap, untuk meninjau kembali proses hukum PETI ini, diminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) harus turun dan menyelidiki permasalahan hukum ini di Madina. Sebab menurutnya, dalam perkara ini disinyalir kuat tercium aroma yang tak sedap.

“Komjak RI harus turun ke Madina untuk menyelidiki dan memeriksa perkara ini demi mendapatkan hukum yang berkeadilan. Karena, diduga ada halnya yang mencurigakan terjadi dalam proses hukumnya”. tandasnya. (TIM)

Konsep OtomatisKonsep Otomatis

Lanjutkan Membaca

Wenta Banurea Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pakpak Bharat
Pakpak Bharat

Wenta Banurea Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pakpak Bharat

Penulis:Armadanews.id
25 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PAKPAK BHARAT-- Wenta Banurea ST, MM resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pakpak bharat Senin...

Read moreDetails
Human Bimantara Rayakan Anniversary ke-2 dan Lantik M. Farhanul Akbar Tarigan Sebagai Ketua Baru
Tebing Tinggi

Human Bimantara Rayakan Anniversary ke-2 dan Lantik M. Farhanul Akbar Tarigan Sebagai Ketua Baru

Penulis:Armadanews.id
25 Agustus 2026 | 21:50 WIB

TEBING TINGGI - Komunitas kepemudaan Human Bimantara memperingati Anniversary ke-2 sekaligus melaksanakan serah terima jabatan Ketua baru yang diserahkan langsung...

Read moreDetails
Aparatur Pemerintah Kabupaten Pakpak Melaksanakan Senam Sehat Dan Apel Bersama
Pakpak Bharat

Aparatur Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Melaksanakan Senam Sehat Dan Apel Bersama

Penulis:Armadanews.id
24 Agustus 2026 | 11:07 WIB

PAKPAK BHARAT-- Pagi ini segenap aparatur Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melaksanakan senam sehat dan apel bersama. Senam sehat dipandu seorang...

Read moreDetails
Tim Evaluasi TP PKK Provinsi Sumut Melakukan Evaluasi Dan Penilaian Desa Pelaksana UP2K PKK di Desa Kuta Dame
Pakpak Bharat

Tim Evaluasi TP PKK Provinsi Sumut Melakukan Evaluasi Dan Penilaian Desa Pelaksana UP2K PKK di Desa Kuta Dame

Penulis:Armadanews.id
24 Agustus 2026 | 11:04 WIB

PAKPAK BHARAT-- Tim Evaluasi TP PKK Provinsi Sumatera Utara melakukan evaluasi dan penilaian desa pelaksana Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K)...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Pakpak Bharat

Wenta Banurea Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pakpak Bharat

25 Agustus 2026 | 21:53 WIB
Tebing Tinggi

Human Bimantara Rayakan Anniversary ke-2 dan Lantik M. Farhanul Akbar Tarigan Sebagai Ketua Baru

25 Agustus 2026 | 21:50 WIB
Pakpak Bharat

Aparatur Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Melaksanakan Senam Sehat Dan Apel Bersama

24 Agustus 2026 | 11:07 WIB
Pakpak Bharat

Tim Evaluasi TP PKK Provinsi Sumut Melakukan Evaluasi Dan Penilaian Desa Pelaksana UP2K PKK di Desa Kuta Dame

24 Agustus 2026 | 11:04 WIB
Medan

Balap Liar Dibubarkan, Brimob Sumut dan Polrestabes Medan Sisir Jalanan Kota

22 Agustus 2026 | 12:05 WIB
Tapanuli Tengah

Yonif TP 905 dan Nommensen Kaji Potensi Garam Rakyat untuk Ketahanan Pangan

22 Agustus 2026 | 09:40 WIB
Medan

Satuan Brimob Polda Sumut Salurkan 1.000 Porsi Makanan untuk Warga Terdampak Puting Beliung di Medan Johor

21 Agustus 2026 | 09:33 WIB
Medan

Brimob Polda Sumut Hadiri Sertijab Wakapolda, Momentum Penguatan Soliditas dan Sinergitas

21 Agustus 2026 | 09:30 WIB
Tapanuli Utara

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Taput Turut Melakukan Penanaman Bawang Putih Secara Serentak

20 Agustus 2026 | 11:31 WIB
Simalungun

Polsek Purba Bersama Tim Inafis Ungkap Penyebab Kematian Petani di Gubuk Ladang

19 Agustus 2026 | 06:20 WIB
Simalungun

BPBD Simalungun Gerak Cepat Bantu Tim Gabungan Pencarian Anak Hanyut di Sungai Tanjung Pinggir

18 Agustus 2026 | 20:25 WIB
Pakpak Bharat

HUT Kemerdekaan RI ke-81, Turis Mancanegara Antusias Ikut Panjat Pinang 

18 Agustus 2026 | 12:18 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba