JAKARTA, Armadanews.id | Tersangka kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) bertambah. Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dikutip dari Kompas.com mengkonfirmasi adanya tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Ada penambahan tersangka baru Brigadir RR sudah dilakukan penahanan statusnya tersangka,”ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Minggu (7/8/2022).
Namun Andi belum menjelaskan apa peran Brigadir RR pada kasus tewasnya Brigadir J. Kini sudah ada 2 tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Bharada E pun perlahan mulai mengungkap peran beberapa pelaku lainnya dalam kasus ini.
Sebelumnya, Bharada E, ditetapkan tersangka Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana, Rabu (3/8). Penjeratan hukum tersebut, terkait dengan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022). Sejak ditetapkan tersangka, Bharada E, kini mendekam di dalam sel tahanan Rutan Bareskrim Mabes Polri, di Trunojoyo, Jakarta Selatan. (Sumber:Kompas.com)





