SIANTAR, Armadanews.id | Ferry SP Sinamo SH MH membantah dirinya sebagai pelaku investasi bodong dan justru mengaku juga sebagai korban. Bahkan Ferry Sinamo sendiri sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan.
Hal tersebut telah dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, bahwa Kristofer Simanjuntak yang merupakan pelaku penipuan dan telah divonis 4 tahun penjara.
Demikian disampaikan Ferry Sinamo melalui tim penasehat hukumnya
Marudut Simanjuntak, SH, MH, MBA, Victor Siallagan, SH, MH, Muhammad Adli, SH, dan Adianto Lumbantobing, SH, dalam press release yang diterima wartawan, Kamis (15/9).
Disebutkan bahwa tim penasehat hukum merasa perlu menyikapi pemberitaan dan demo investasi bodong di Pematang Siantar yang membawa-bawa nama Ferry Sinamo.

Pelaku investasi bodong dengan modus usaha adalah Kristofer Simanjuntak dan telah dibuktikan di persidangan, dan Kristofer Simanjuntak mengaku telah menerima uang para pemodal (kreditor) dari Ferry Sinamo, termasuk juga uang Ferry Sinamo yang totalnya berjumlah lebih dari Rp.63 miliar.
Kristofer Simanjuntak merupakan pengelola uang para kreditor, termasuk uang Ferry Sinamo. Namun ternyata, tidak seluruh uang yang diterimanya dari Ferry Sinamo dikelola pada usaha trading sahamnya. Hanya Rp2 miliar yang dikelola di usaha trading saham.
Masih menurut tim penasehat hukum Ferry Sinamo, saksi-saksi dalam persidangan yang juga adalah pemodal (kreditor) telah menerangkan bahwa yang mengelola uang mereka pada usaha jenis saham (trading) adalah Kristofer Simanjuntak.
“Pengadilan Negeri Pematang Siantar dalam Putusannya Nomor: 323/Pid.B/2021/PN PMS tanggal 23 Desember 2021 telah menyatakan Kristofer Simanjuntak terbukti bersalah melakukan penipuan dan dihukum penjara selama 4 tahun,” terangnya.
Seluruh pemodal (kreditor) yang berjumlah 126 orang adalah kerabat dan keluarga yang telah lama mengenal dan mengetahui Ferry Sinamo bukanlah pegiat trading saham.

Setelah Kristofer menjadi menantu Ferry Sinamo, seluruh pemodal (kreditor) mengetahui Kristofer adalah pegiat trading saham. Lantas, seluruh pemodal (kreditor) atas kemauannya sendiri menitipkan uangnya kepada Ferry Sinamo untuk disampaikan dan dikelola Kristofer pada suatu usaha jenis saham (trading).
“Seluruh kreditor mengetahui uang yang dititipkan kepada Ferry SP Sinamo telah diteruskan kepada Kristofer Simanjuntak. Seluruh kreditor mengetahui seluruh uangnya telah diterima Kristofer Simanjuntak dari Ferry Sinamo,” jelasnya.
Hingga kemudian, di akhir tahun 2019, seluruh kreditor telah merencanakan silaturahmi dengan Kristofer selaku pengelola uangnya pada usaha trading saham. Namun kegiatan tersebut baru dapat dilaksanakan pada 27-28 Nopember 2020 di Hotel Niagara Parapat.
Saat itu yang menjadi panitia yakni Tomson Pangaribuan, Pdt Timotius Situmorang MTh, Pnt Leonardo Hasudungan Simanjuntak SH MHum, Pdt Jonson Barus, Pdt Riando Napitupulu, Pdt Job Purba, Ramles Tomsar Naibaho, Pdt Robert Selamat Simanjuntak, dan BAS Faomasi Jaya Laia SH MH.
Dilanjutkan tim penasehat hukum, hubungan hukum antara Ferry Sinamo dengan para kreditor adalah keperdataan tentang utang piutang. Hal ini telah dinyatakan dalam putusan PN Pematang Siantar saat tujuh kreditor telah mengajukan Gugatan Sederhana pada PN Pematangsiantar dengan perihal Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi).
Atas gugatan-gugatan tersebut, PN Pematang Siantar telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan Ferry SP Sinamo telah melakukan ingkar janji (wanprestasi). Sehingga ia dihukum untuk mengembalikan uang para penggugat. Selanjutnya ketujuh kreditor mengajukan permohonan eksekusi terhadap harta-harta Ferry Sinamo ke Pengadilan Niaga.
Kemudian, Pengadilan Niaga Medan dalam Putusannya No. 32/Pdt.Sus/2021/PN Niaga Mdn tanggal 20 September 2021 menyatakan Ferry SP Sinamo Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lalu Pengadilan Niaga Medan dalam putusannya No. 32/Pdt.Sus/2021 PN Niaga Mdn Tanggal 11 April 2022 menyatakan Ferry Sinamo Dalam Keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya.
Diketahui, seluruh kreditor telah mendaftarkan tagihannya kepada Kurator Ferry SP Sinamo (Dalam Pailit) di Kantor Law Office Banuara & Partners, Jalan Brigjen Katamso No 301B Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, Sumatera Utara.
Tanggal 7 Juli 2022, Ferry Sinamo telah menyerahkan seluruh hartanya, baik harta yang tidak bergerak maupun harta yang bergerak kepada Kurator.
Sehingga atas fakta-fakta tersebut, tim penasehat hukum menyatakan, bahwa yang melakukan penipuan dengan modus “trading saham” adalah Kristofer Simanjuntak. Sedangkan Ferry Sinamo dan 126 kreditor lainnya adalah korban penipuan yang dilakukan Kristofer Simanjuntak; Ferry Sinamo adalah perantara antara Kristofer Simanjuntak dengan para kreditor, baik dalam pengiriman modal maupun dalam pengiriman jasa; perjanjian antara Ferry Sinamo dengan 126 kreditor lainnya adalah perjanjian perdata yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebut dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Untuk kembalinya uang para kreditor adalah dengan melakukan
penagihan kepada Kurator Ferry Sinamo (Dalam Pailit) di Medan. (*/ds).