Armada News
Senin, 8 September 2025
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • INDEKS
  • Pematang Siantar
  • Simalungun
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Tobasa
  • Lampung
  • Asahan
  • Batu Bara
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Medan
  • Nias
  • Pakpak Bharat
  • Samosir
  • Sergai
  • Sibolga
  • Toba
  • Tanjungpinang
ADVERTISEMENT
Home Regional KOTA Pematang Siantar
Ferry SP Sinamo Bantah Sebagai Pelaku Investasi Bodong dan Sudah Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Medan

Ferry SP Sinamo Bantah Sebagai Pelaku Investasi Bodong dan Sudah Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Medan

Penulis: Armadanews.id
15 September 2022 | 23:46 WIB
in Pematang Siantar
A A
0

SIANTAR, Armadanews.id | Ferry SP Sinamo SH MH membantah dirinya sebagai pelaku investasi bodong dan justru mengaku juga sebagai korban. Bahkan Ferry Sinamo sendiri sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan.

Hal tersebut telah dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, bahwa Kristofer Simanjuntak yang merupakan pelaku penipuan dan telah  divonis 4 tahun penjara.

Demikian disampaikan Ferry Sinamo melalui tim penasehat hukumnya
Marudut Simanjuntak, SH, MH, MBA, Victor Siallagan, SH, MH, Muhammad Adli, SH, dan Adianto Lumbantobing, SH, dalam press release yang diterima wartawan, Kamis (15/9).

Disebutkan bahwa tim penasehat hukum merasa perlu menyikapi pemberitaan dan demo investasi bodong di Pematang Siantar yang membawa-bawa nama Ferry Sinamo.

Ferry SP Sinamo Bantah Sebagai Pelaku Investasi Bodong dan Sudah Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Medan
Kristofer Simanjuntak saat Memaparkan Pengelolaan Uang Pemodal dalam Trading Saham 

Pelaku investasi bodong dengan modus usaha adalah Kristofer Simanjuntak dan telah dibuktikan di persidangan, dan Kristofer Simanjuntak mengaku telah menerima uang para pemodal (kreditor) dari Ferry Sinamo, termasuk juga uang Ferry Sinamo yang totalnya berjumlah lebih dari Rp.63 miliar.

Kristofer Simanjuntak merupakan pengelola uang para kreditor, termasuk uang Ferry Sinamo. Namun ternyata, tidak seluruh uang yang diterimanya dari Ferry Sinamo dikelola pada usaha trading sahamnya. Hanya Rp2 miliar yang dikelola di usaha trading saham.

Masih menurut tim penasehat hukum Ferry Sinamo, saksi-saksi dalam persidangan yang juga adalah pemodal (kreditor) telah menerangkan bahwa yang mengelola uang mereka pada usaha jenis saham (trading) adalah Kristofer Simanjuntak.

“Pengadilan Negeri Pematang Siantar dalam Putusannya Nomor: 323/Pid.B/2021/PN PMS tanggal 23 Desember 2021 telah menyatakan Kristofer Simanjuntak terbukti bersalah melakukan penipuan dan dihukum penjara selama 4 tahun,” terangnya.

Seluruh pemodal (kreditor) yang berjumlah 126 orang adalah kerabat dan keluarga yang telah lama mengenal dan mengetahui Ferry Sinamo bukanlah pegiat trading saham.

Ferry SP Sinamo Bantah Sebagai Pelaku Investasi Bodong dan Sudah Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Medan
Kristofer Simanjuntak Menyerahkan Dokumentasi kepada Panitia danPe furus Ferry’s Club

Setelah Kristofer menjadi menantu Ferry Sinamo, seluruh pemodal (kreditor) mengetahui Kristofer adalah pegiat trading saham. Lantas, seluruh pemodal (kreditor) atas kemauannya sendiri menitipkan uangnya kepada Ferry Sinamo untuk disampaikan dan dikelola Kristofer pada suatu usaha jenis saham (trading).

“Seluruh kreditor mengetahui uang yang dititipkan kepada Ferry SP Sinamo telah diteruskan kepada Kristofer Simanjuntak. Seluruh kreditor mengetahui seluruh uangnya telah diterima Kristofer Simanjuntak dari Ferry Sinamo,” jelasnya.

Hingga kemudian, di akhir tahun 2019, seluruh kreditor telah merencanakan silaturahmi dengan Kristofer selaku pengelola uangnya pada usaha trading saham. Namun kegiatan tersebut baru dapat dilaksanakan pada 27-28 Nopember 2020 di Hotel Niagara Parapat.

Saat itu yang menjadi panitia yakni Tomson Pangaribuan, Pdt Timotius Situmorang MTh, Pnt Leonardo Hasudungan Simanjuntak SH MHum, Pdt Jonson Barus, Pdt Riando Napitupulu, Pdt Job Purba, Ramles Tomsar Naibaho, Pdt Robert Selamat Simanjuntak, dan BAS Faomasi Jaya Laia SH MH.

Dilanjutkan tim penasehat hukum, hubungan hukum antara Ferry Sinamo dengan para kreditor adalah keperdataan tentang utang piutang. Hal ini telah dinyatakan dalam putusan PN Pematang Siantar saat tujuh kreditor telah mengajukan Gugatan Sederhana pada PN Pematangsiantar dengan perihal Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi).

Atas gugatan-gugatan tersebut, PN Pematang Siantar telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan Ferry SP Sinamo telah melakukan ingkar janji (wanprestasi). Sehingga ia dihukum untuk mengembalikan uang para penggugat. Selanjutnya ketujuh kreditor mengajukan permohonan eksekusi terhadap harta-harta Ferry Sinamo ke Pengadilan Niaga.

Kemudian, Pengadilan Niaga Medan dalam Putusannya No. 32/Pdt.Sus/2021/PN Niaga Mdn tanggal 20 September 2021 menyatakan Ferry SP Sinamo Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lalu Pengadilan Niaga Medan dalam putusannya No. 32/Pdt.Sus/2021 PN Niaga Mdn Tanggal 11 April 2022 menyatakan Ferry Sinamo Dalam Keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya.

Diketahui, seluruh kreditor telah mendaftarkan tagihannya kepada Kurator Ferry SP Sinamo (Dalam Pailit) di Kantor Law Office Banuara & Partners, Jalan Brigjen Katamso No 301B Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, Sumatera Utara.

Tanggal 7 Juli 2022, Ferry Sinamo telah menyerahkan seluruh hartanya, baik harta yang tidak bergerak maupun harta yang bergerak kepada Kurator.

Sehingga atas fakta-fakta tersebut, tim penasehat hukum menyatakan, bahwa yang melakukan penipuan dengan modus “trading saham” adalah Kristofer Simanjuntak. Sedangkan Ferry Sinamo dan 126 kreditor lainnya adalah korban penipuan yang dilakukan Kristofer Simanjuntak; Ferry Sinamo adalah perantara antara Kristofer Simanjuntak dengan para kreditor, baik dalam pengiriman modal maupun dalam pengiriman jasa; perjanjian antara Ferry Sinamo dengan 126 kreditor lainnya adalah perjanjian perdata yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebut dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Untuk kembalinya uang para kreditor adalah dengan melakukan
penagihan kepada Kurator Ferry Sinamo (Dalam Pailit) di Medan. (*/ds).

Tags: Ferry SP SinamoHotel Niagara Parapat.Investasi BodongPengadilan Niaga Medan
Share7Tweet4SendShare

Baca Juga

Tertawa Bersama Anak Jalanan
Pematang Siantar

Tertawa Bersama Anak Jalanan

Penulis: Armadanews.id
3 September 2025 | 15:24 WIB

SIANTAR-- Siantar kota Pendidikan, bukan karena perilaku anak Siantar yang ‘terdidik’ tapi karena banyaknya sekolah penting di Siantar. Selain Sekolah...

Read more
Aksi Damai Gabungan Aliansi Mahasiswa, Masyarakat, Ojol di Kota Pematangsiantar Diwarnai Aksi Lemparan
Pematang Siantar

Aksi Damai Gabungan Aliansi Mahasiswa, Masyarakat, Ojol di Kota Pematangsiantar Diwarnai Aksi Lemparan

Penulis: Armadanews.id
1 September 2025 | 18:24 WIB

SIANTAR- Aksi damai yang dilakukan gabungan Aliansi baik dari Mahasiswa, masyarakat, aliansi Ojol, pada Senin (1/9/2025) berlangsung damai di gedung...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Serahkan SK Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2024  
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Serahkan SK Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2024  

Penulis: Armadanews.id
1 September 2025 | 18:20 WIB

SIANTAR -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menyerahkan Surat...

Read more
Temui Ratusan Massa, Ketua DPRD Pematangsiantar Sepakat Untuk Menandatangani Nota Kesepahaman Yang Diajukan Aliansi
Pematang Siantar

Temui Ratusan Massa, Ketua DPRD Pematangsiantar Sepakat Untuk Menandatangani Nota Kesepahaman Yang Diajukan Aliansi

Penulis: Armadanews.id
1 September 2025 | 12:43 WIB

SIANTAR– Ketua DPRD kota Pematangsiantar, Timbul M Lingga, SH menemui ratusan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD...

Read more

Berita Terbaru

Tapanuli Tengah

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapteng Hadiri Pelantikan PAC GAMKI se-Tapanuli Tengah

7 September 2025 | 15:03 WIB
Tapanuli Tengah

Pasca Bupati Tapteng Mediasi Warga Sirandorung Dengan PT Nauli Sawit, Tembok Penutup Jalan PT Nauli Sawit Akhirnya Dibuka

6 September 2025 | 10:53 WIB
News

Ingatkan Intruksi Presiden, KPK Didesak Segera Panggil Gubsu Bobby Nasution dan Erni Sitorus

5 September 2025 | 18:37 WIB
Tapanuli Tengah

Bupati Tapteng, Forkopimda Bersama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Mahasiswa Sepakat Menjaga Kamtibmas Tapteng

5 September 2025 | 14:43 WIB
Tapanuli Tengah

Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Lahan Lokasi Pembangunan Batalyon TP 905 TNI AD

5 September 2025 | 09:29 WIB
Tapanuli Tengah

Serap Aspirasi Warga, Bupati Tapanuli Tengah Temui Warga Terdampak Perusahaan Sawit

5 September 2025 | 09:28 WIB
Tapanuli Tengah

Masyarakat Dan Mahasiswa Unras Ke DPRD Tapteng, Mendesak Polres Tapteng Proses Laporan SKCK Diduga Palsu Anggota DPRD Tapteng

5 September 2025 | 09:26 WIB
Sibolga

Plt Sekda Pimpin Rapat Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Ekonomi yang Kurang Mampu

4 September 2025 | 10:36 WIB
Pematang Siantar

Tertawa Bersama Anak Jalanan

3 September 2025 | 15:24 WIB
Sibolga

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga Ringkus Residivis, Sabu Seberat 77,44 Gram Disita

3 September 2025 | 12:27 WIB
Medan

Polda Sumut Terbitkan DPO Pasutri Pemilik Dragon KTV dan Pengendali Narkoba Jalur Laut di Asahan

2 September 2025 | 17:39 WIB
Deli Serdang

Brimob Sumut Bersama Orang Muda Katolik Tebar Kasih,  Detasemen Gegana Berbagi dengan Anak-anak Panti Asuhan SLB Santa Lucia

2 September 2025 | 17:30 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2024 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2024 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba