SIDIKALANG, Armadanews – Mengaku sebagai petugas Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS), seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat menculik seorang bayi yang berusia tiga hari.
Pelaku JB (33), warga Jalan Manunggal Kelurahan Sidikalang Kabupaten Dairi melakukan aksi penculikan pada Kamis (15/12/2022) pukul 15.30 wib di kantor BPJS Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, SH, MH, MKn ketika dihubungi awak media via selulernya membenarkan tentang telah ditangkap oleh jajarannya seorang wanita dewasa terduga pelaku tindak pidana penculikan anak bayi.
Berawal pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 14.00 Wib, Arif Misbah Kesogihan (29), warga Barisan Hapea Desa Lae Nuaha Kecamatan Siempat Nempu Hulu kabupaten Dairi yang merupakan orang tua bay sedang berada di rumah.
Kemudian datang seorang wanita, JB yang tidak dikenal dan menyampaikan kepada korban bahwa mendapat bantuan subsidi dari BPJS sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah),
Untuk kepentingan pengurusan administrasi, korban diminta pergi ke kantor BPJS di Sidikalang, korban juga diminta ke RSUD Sidikalang guna mengurus berkas-berkas.
Korban pun pergi bersama mertua dan terduga pelaku penculikan bayi menuju kantor BPJS. Selanjutnya Korban meninggalkan mertuanya beserta bayi dan RB di kantor BPJS. Pada saat korban pergi, RB mengajak mertua korban ke arah Simpang Salak Sidikalang, kemudian meminta agar bayi yang belum diberi nama itu diserahkan padanya untuk dipegang.
Setelah bayi ada dalam penguasaan RB, dengan segera RB meninggalkan mertua korban. Selanjutnya pada pukul 16.00 Wib, Arif Misbah Kesogihan mendapatkan kabar bahwa bayinya yang masih berumur 3 (tiga) hari dilarikan RB.
Arif Misbah Kesogihan langsung membuat laporan ke Polres Dairi.
Menerima laporan pengaduan tersebut dari piket penjagaan SPKT Polres Dairi bahwa telah terjadi penculikan bayi yang berumur 3 (tiga) hari, Kanit Resum Sat Reskrim Ipda Lumbantoruan segera melakukan langkah-langkah responsif, diantaranya dengan melakukan pengecekan terhadap posisi alat komunikasi yang digunakan wanita yang membawa bayi, hasil cek diketahui bahwa yang bersangkutan sedang dalam perjalanan mengarah ke wilayah Subussalam Provinsi NAD.
Ditangkap di Aceh
Mengetahui informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga sampai di wilayah hukum Polres Aceh Subulussalam dan melakukan koordinasi dengan Polsek Penanggalan, selanjutnya personil Polsek penanggalan melakukan razia/ penyetopan terhadap 1 (Satu) unit mobil transportasi umum merek Himpak dengan Nopol : BB 1053ZA dengan nomor pintu 016, di dalam mobil ditemukan seorang penumpang wanita yang membawa bayi yang ternyata adalah anak yang di culik di Sidikalang.
Kemudian tim dari Polres Dairi tiba di Polsek penanggalan pada pukul 20.15 Wib untuk menjemput terduga pelaku penculikan bersama anak bayi tersebut, pada pukul 22.00 Wib tim unit resum yg dipimpin Ipda P Lumbantoruan membawa pelaku dan bayi kembali ke Sidikalang dari Subussalam NAD.
Setelah diinterogasi, penjelasan awal pelaku bahwa tujuan yg bersangkutan mengambil bayi adalah untuk dibesarkan sendiri, karena menurut pelaku dokter sudah menyatakan dirinya tidak bisa lagi memiliki keturunan.
Saat ini terduga pelaku penculikan anak bayi tersebut mendekam di sel RTP Polres Dairi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses penyidikan selanjutnya.
Untuk saat ini anak bayi tersebut diserahkan kepada orang tuanya guna perawatan .
( CH / DB )





