SIMALUNGUN, ARMADANEWS.ID –Wakil Ketua Komisi II DPR RI DR. Junimart Girsang, SH, MBA, MH, M.IP dengan tegas mengatakan sesuai pernyataan Jaksa Agung bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh menakut-nakuti para Kepala Desa serta memanggil Kepala Desa dalam rangka penggunaan Dana Desa (DD).
Pasalnya, dikatakan Junimart Girsang banyak Kepala Desa menjadi takut mempergunakan Dana Desa akibat ketidakpahaman soal penggunaan Dana Desa, terkecuali dalam kasus korupsi. Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang saat kunjungan kerja di Pamatang Raya Kabupaten Simalungun, Jumat ( 3/03/2023).
”Saya berkata sesuai statement Jaksa Agung, bahwa APH tidak boleh menakut-nakuti para Kepala Desa serta memanggil Kepala Desa dalam rangka penggunaan dana desa, kecuali dalam kasus korupsi. Karena apa? Karena banyak Kepala Desa yang tidak paham soal penggunaan Dana Desa. Tetapi seharusnya mereka diberi pemahaman atau edukasi soal penggunaan Dana Desa. Karena kalau ditakut takuti mereka jadi takut mempergunakan Dana Desa, dan akhirnya apa? stagnan jadinya, ” jelas Junimart.
Kalau bicara pemeriksaan soal kualitas pembangunan misalnya pembangunan jalan desa, maka yang memeriksanya adalah kapasitas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
”Jadi Kepala Desa jangan takut membangun desanya dengan Dana Desa. Kalau untuk kepentingan desa, lakukan saja. Ketika dipanggil-panggil APH karena membangun jalan pakai DD misalnya, jangan datang, tapi jangan korupsi ya. Karena jalannya atau fisik yang dibangun ada. Kalau bicara kualitas, yang memeriksanya kapasitas BPK atau BPKP, ” katanya.
Pantauan di lokasi, terlihat peserta antusias mengikuti jalannya kegiatan. Kesempatan untuk bertanya yang diberikan moderator disambut baik para peserta. (ds)







